Search

Polisi Usut Pelanggaran Hukum Parkir Indomaret Dikelola Ormas

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menindaklanjuti kisruh pengelolaan lahan parkir salah satu Indomaret (minimarket) di kota Bekasi yang melibatkan sejumlah ormas. Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait surat izin pengelolaan parkir.

"Apakah itu betul surat seperti itu bisa dibenarkan. Kalau ada hal-hal yang melanggar hukum pasti akan kita proses," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).

Polda Metro menerjunkan tim khusus menyelidik kejadian tersebut. Selain mengusut dugaan pelanggaran hukum, polisi juga akan mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk intimidasi terhadap pengusaha dan masyarakat.


Suyudi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme di tengah masyarakat dan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Tindakan-tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, kita tidak akan tolerir. Kita Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme di Jakarta ini," tutur Suyudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, publik diramaikan viral video yang menunjukkan gabungan ormas Kota Bekasi menuntut pengelolaan jatah parkir di berbagai minimarket di kota tersebut.

Demonstrasi para anggota ormas terjadi pada 23 Oktober 2019. Demo tersebut bermula dari konflik antara pengelola indomaret dengan juru parkir yang merupakan bagian dari ormas. Kejadian tersebut terjadi di kecamatan Rawalumbu.

Pihak Indomaret menolak keberadaan juru parkir dikelola oleh ormas lantaran pihaknya sudah membayar pajak kepada pemerintah. Pihak Indomaret menyebut parkir gratis merupakan bagian dari pelayanan kepada pelanggan. Namun demikian, tuntutan demo seolah meluas, yang mengarah pada pengelolaan seluruh minimarket agar diberikan kepada ormas.

"Kami putra daerah terhina. Padahal kami dipayungi hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan Bapenda. Kami punya surat tugas, dan kami juga bagikan hasil kepada Pemda melalui UPTD Bapenda," kata Ketua FBR Bekasi, Noval Said kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/11).

Namun demikian, FBR Bekasi membantah tuntutan mengenai pengelolaan seluruh minimarket di Bekasi. Menurutnya, hal itu di luar tuntutan utama.

Sementara itu, Ketua Resort GIBAS Kota Bekasi, Deni M Ali menyampaikan permintaan maaf terkait ucapan dari pihaknya dan juga anggota organisasi massa (ormas) lainnya.
[Gambas:Video CNN]
Deni mengucapkan permintaan maafnya itu di depan Kantor Wali Kota Bekasi. Di sana, ia tampak berdiri di samping Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, dan Komandan Kodim 0507 Kolonel Inf Rama Pratama.

"Kami memohon maaf. Saya atas nama keluarga besar GIBAS Kota Bekasi dan kawan-kawan ormas Kota Bekasi mohon maaf atas statement yang kemarin saya sampaikan. Pada dasarnya, itu hanya ungkapan saja, tidak ada maksud apa-apa. Kami ormas di Kota Bekasi ingin mendukung program pemerintah, bersinergi dengan polresta dan Kodim Kota Bekasi," kata Deni dalam video yang dikirimkan salah seorang anggota ormas di Bekasi kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/11). (mjo/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2PKH3mw
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Usut Pelanggaran Hukum Parkir Indomaret Dikelola Ormas"

Post a Comment

Powered by Blogger.