"Menurut pihak Rumah Sakit, sudah punya SOP sendiri, oleh karena itu pihak Rumah Sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD. Atas dasar pelarangan tersebut, pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).
Meski ada larangan melayat dan menghadiri pemakaman, Andi mengatakan, pihak RSPAD belum memberikan informasi resmi kepada MA mengenai penyebab meninggalnya MD Pasaribu.
"Jenazah beliau juga tidak dibawa ke Apartemen Setneg, tempat tinggal beliau. Menurut rencana, Pak Pasaribu diberangkatkan dari RSPAD pada pukul 08.00 WIB ke tempat peristirahatan terakhir di Tegal Alur," kata Andi
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Andi mengatakan, akhir akhir ini, MD Pasaribu memang sering mengeluh kurang enak badan. Meski begitu, dia tetap masuk kantor dan menghadiri sidang-sidang.
"Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari (sebelum meninggal)," kata Andi.
MD Pasaribu menjabat sebagai Hakim Agung sejak 31 Oktober 2013. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebelum diangkat menjadi Hakim Agung.
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2WLBKGL
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim MD Pasaribu Wafat, Pegawai MA Dilarang Melayat"
Post a Comment