
Yusuf tiba di Gedung Anindita, Mapolrestabes Surabaya, sekitar pukul 09.47 WIB. Ia menaiki golf car yang dikendarai oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Yusuf mengaku akan memberikan keterangan kepada penyidik. Ia ingin membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan terlibat dalam kasus perumahan syariah fiktif tersebut.
"Bismillah untuk membuktikan saya tidak bersalah, tidak terlibat," kata Yusuf sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Namun saat ditanya apa hubungan dirinya dengan tersangka, Yusuf enggan membeberkan. Ia bakal memberikan keterangan soal kasus yang menyeret namanya itu usai diperiksa.
"Lebih lengkapnya sama pak Kapolres aja. Nanti aja ya takut salah ngomong juga," ujar pemilik perusahaan PayTren itu.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan pemeriksaan Yusuf ini untuk mencari keterangan tambahan dalam melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"[Keterangan Yusuf] ini untuk tambahan pemeriksaan," kata Sudamiran.
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus dugaan penipuan perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence yang dikelola oleh PT Cahaya Mentari Pratama sejak 2015.
Nama Yusuf terseret dalam kasus dugaan penipuan perumahan syariah yang terletak di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Yusuf disebut pernah mempromosikan perumahan syariah itu pada 2016 silam.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama, MS sebagai tersangka. MS diduga menipu para calon pembeli dengan menjanjikan hunian bernuansa syariah lengkap dengan fasilitas perumahan yang menunjang.
"Saya enggak ada keterlibatan apa-apa. Nama saya dan DQ dicatut secara enggak jelas. Dulu katanya mau wakaf, sempat ketemuan, ketemuan biasa saja," kata Yusuf kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu. (frd/fra)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/39sqMK7
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Rumah Fiktif, Yusuf Mansur Penuhi Panggilan Polisi"
Post a Comment