Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus Jiwasraya diyakini hingga saat ini dapat dibuktikan dan bukan hanya sekedar risiko bisnis seperti yang terjadi dalam perkara Pertamina beberapa tahun lalu.
"Sebenarnya hampir sama (kasus Karen, dan Jiwasraya)," kata Febrie, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3) malam."Cuma risiko bisnis itu, dilakukan berulang-ulang. Masa rugi terus bisnis Jiwasraya. Bukan risiko bisnis itu kalau [merugi] berkali-kali," tambah dia.
Menurut dia, penyidik dapat menemukan berbagai kegiatan transaksi mencurigakan yang berujung pada kerugian dari perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Hal itupun, kata Febrie, dilakukan secara terus menerus dalam jangka waktu yang cukup panjang.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung membuka penyidikan terhadap sejumlah transaksi mencurigakan perusahaan tersebut yang dilakukan pada periode waktu 2008 hingga 2018.
"Kalau patokan BJR (business judgement rules) itu, dia melakukannya sudah dengan kehati-hatian yaitu ketaatan pada prosedural," jelas Febrie.
Ia pun menerangkan bahwa penyidikan Jiwasraya telah menemukan indikasi pengambilan kebijakan investasi yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Hal itu pun, katanya, menjadi salah satu alasan Jiwasraya merugi selama bertahun-tahun dan berujung pada gagal bayar premi asuransi.
"Audit akhir tahun, ditutupi dengan reksadana supaya enggak ketahuan merugi. Masa itu risiko bisnis?" cetusnya.Meski belum membuka secara utuh mengenai konstruksi perkara kasus Jiwasraya, Febrie menerangkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mencerminkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Ia pun meyakini bahwa Pasal yang disangkakan dapat dibuktikan dalam pengadilan sesuai dengan tindakan hukum yang dilawan oleh para tersangka.
![]() |
Majelis Hakim kasasi memandang perbuatan Karen tidak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgment rule.
"Menurut Majelis Kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan. Tetapi itu merupakan risiko bisnis," ucap Jubir MA Andi Samsan Nganro.
(mjo/arh)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2Q5NMXp
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejagung Yakin Kasus Jiwasraya Bukan Soal Risiko Bisnis"
Post a Comment