Berdasarkan tiga surat yang diterima CNNIndonesia.com dari Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemkes) Busroni, Terawan menolak penetapan PSBB di tiga daerah berbeda itu.
Dalam surat tersebut, Terawan menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah dalam mengusulkan penetapan PSBB.
![]() |
"Diharapkan terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penutup tiga surat yang ditandatangani Terawan.
Sampai saat ini, jumlah pasien positif corona di Kalimantan Tengah sebanyak 12 kasus, Papua Barat sebanyak tiga kasus, dan NTT baru satu kasus.
Sejauh ini, pemerintah pusat baru menyetujui penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta; Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Jawa Barat; Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten; serta Kota Pekanbaru, Riau.
Masing-masing kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada Terawan. Selain kepala daerah, penetapan PSBB di sebuah wilayah juga bisa berasal dari ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. (mln/fra)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3eftJAk
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkes Tolak Usul PSBB di Palangkaraya, Sorong, Rote Ndao"
Post a Comment