Bantahan itu disampaikan Bahar Smith lewat sebuah video yang diunggah di akun twitter resmi Kementerian Hukum dan HAM, @Kemenkumham_RI. Dalam video itu Bahar yang sedang dikunjungi oleh murid-muridnya memastikan kabar penganiayaan terhadap dirinya adalah hoaks alias bohong.
"Isu yang beredar di luar sana oleh media-media yang tidak bertanggungjawab yang berkata bahwasanya ketika saya masuk Lapas Pondok Rajeg saya dianiaya, dikeroyok, itu fitnah, itu hoaks, itu bohong," kata Bahar Smith.Bahar mengungkapkan mendapat pelayanan yang sangat baik dan sesuai prosedur sejak pertama mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Tidak ada pengeroyokan terhadap dirinya seperti kabar yang berseliweran di media sosial.
Atas hal itu Bahar mengimbau seluruh muridnya di Indonesia, terutama di Jawa Barat untuk tidak mempercayai berita hoaks tersebut. Bahar dalam video berdurasi 1.14 menit itu ia bahkan menyatakan berniat mengajarkan pengetahuan yang ia miliki kepada para penghuni lapas.
"Insya Allah apa-apa yang saya miliki akan saya ajarkan kepada semua tahanan dan napi yang ada di lapas ini sehingga bisa menjadi pondok pesantren," ujarnya.
Sementara itu Kemenkumham menyatakan Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 8 Agustus lalu. Sejak itu pihak lapas disebut telah menerapkan proses penerimaan dan program pembinaan sesuai prosedur.Kemenkumham menjelaskan saat masuk Lapas Kelas IIA Cibinong, Bahar ditempatkan di kamar hunian khusus mapenaling atau masa pengenalan lingkungan bersama warga binaan pemasyarakatan yang lain. Dia kemudian telah mendapat izin menerima kunjungan dari keluarga dan kerabat terhitung sejak Sabtu, 10 Agustus lalu.
Sebelumnya, kabar hoaks penganiayaan terhadap Bahar beredar di media sosial. Kabar hoaks itu disertai foto editan yang menampilkan wajah Bahar bonyok karena dipukuli.
Bahar adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja. Sebelum mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Bahar ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat.
Dalam kasus penganiayaan itu Bahar Smith divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan. Hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana.
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni pasal 333 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
[Gambas:Video CNN] (wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Z4arFh
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bantah Dianiaya, Bahar Smith Ingin Penjara Seperti Pesantren"
Post a Comment