Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan lantaran MPR periode saat ini tidak dapat melakukan amendemen.
"MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulhas di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8).
Zulhas menuturkan MPR masa jabatan 2009-2014 belum bisa mewujudkan amendemen UUD 1945 karena usul pengubahan dasar konstitusi itu tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Ketentuan itu diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan Tatib MPR.
Pihaknya juga akan memberikan hasil refleksi pelaksanaan UUD 1945 yang berasal dari pandangan sejumlah pakar hukum seperti Bagir Manan, Maria Farida Indrati, hingga Andy Omara.
"Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014-2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," ujarnya.
Adapun pasal-pasal yang perlu disempurnakan melalui perubahan UUD 1945, kata Zulhas ada lima hal. Pertama, terkait penataan kewenangan MPR. Terkait hal itu, ia menyebut MPR harus diberi kedudukan baru sebagai lembaga tertinggi negara.
"Namun demikian harus dihindari terjadinya reinkarnasi MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat seperti yang terjadi pada saat berlakunya UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan," ujar Zulhas.
Ketiga, penataan kekuasaan kehakiman seperti menyatukan pengujian perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi, serta meningkatkan kelembagaan Komisi Yudisial menjadi Dewan Yudisial dengan kewenangan mengawasi perilaku seluruh hakim, mulai dari Hakim Agung sampai Hakim Peradilan yang ada di bawahnya, serta Hakim Konstitusi.
Keempat, penataan sistem presidensial dengan mengkaji ulang, antara lain keharusan bagi Presiden untuk mendapatkan persetujuan atau pertimbangan dari DPR dalam hal pengangkatan jabatan-jabatan tertentu, menegaskan perlunya pembentukan UU tentang lembaga kepresidenan, hingga mengkaji ulang keikutsertaan pemerintah dalam pembentukan UU.
"Kelima, melakukan penataan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara," ujar mantan Menteri Kehutanan ini.
[Gambas:Video CNN] (jps/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30jpkVG
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hidupkan GBHN, Zulhas Sebut MPR 2019-2024 Akan Amendemen UUD"
Post a Comment