
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8).
Belum diketahui keterangan yang akan digali penyidik dari Pakde Karwo. Namun, diduga tim penyidik komisi antirasuah akan meneluri aliran duit suap yang diterima Supriyono.
Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Pakde Karwo saat menjabat Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam kasus ini Supriyono ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sah/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZhXI5Y
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Dijadwalkan Periksa Pakde Karwo soal Suap APBD"
Post a Comment