"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta.
Menurut hakim, hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir DB1 telah sesuai. DB1 adalah hasil rekapitulasi suara per kabupaten yang telah diplenokan pada tingkatannya.
"Dalam tingkat rekapitulasi, mahkamah tidak menemukan ada perbedaan angka. Hasil perolehan suara yang sesuai adalah yang tercantum dalam formulir DB1," kata hakim anggota Saldi Isra.
Selain itu, dari keterangan Bawaslu juga menyatakan tidak ada saksi yang keberatan dalam proses penghitungan rekapitulasi. Bawaslu Jateng juga tidak menemukan ada selisih suara seperti yang disebutkan oleh PDIP.
"Sehingga permohonan tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Dalam gugatan, PDIP menyatakan telah kehilangan 802 suara di sejumlah wilayah di Jateng yakni di Kabupaten Wonosobo, Magelang, Temanggung, dan Purworejo. Sementara Partai NasDem justru bertambah menjadi 358 suara dan Partai Demokrat 245 suara.
PDIP juga mempersoalkan hilangnya 48 suara di Kabupaten Banyumas V. Sementara suara Partai Gerindra bertambah 12 suara.
Menurut PDIP, penambahan suara bagi Gerindra itu dilakukan di tiga kecamatan di Banyumas.
MK diketahui menggelar sidang pembacaan putusan mulai 6 hingga 9 Agustus mendatang. MK akan membacakan 72 putusan sengketa pileg pada hari ini.
[Gambas:Video CNN] (psp/gil)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2KmtlTT
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MK Tolak Gugatan PDIP di Pileg Jateng"
Post a Comment