
"Itu syarat sejak awal mendaftar. Jika kemudian terpilih dan mereka tidak mau menyerahkan LHKPN secara otomatis diganti ranking berikutnya," kata Hendardi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).
Diketahui, Pansel Capi KPK sebelumnya berpandangan bahwa LHKPN tidak wajib selama proses seleksi.
"Pansel KPK 2019 memperlakukan LHKPN telah memiliki mekanismenya sendiri seperti seleksi-seleksi capim KPK sebelumnya. Ketika mendaftar, [capim] diminta menandatangani pernyataan bermeterai untuk siap menyerahkan LHKPN ketika nanti terpilih. Dan saat terpilih nanti mereka harus sudah siap LHKPN," kata Hendardi.
"Pada saat tahap wawancara nanti tentu kami akan mengingatkan kembali," katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut enam orang calon pimpinan (capim) KPK yang merupakan penyelenggara negara terlambat melaporkan harta kekayaannya secara periodik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menuturkan 13 orang capim KPK berlatar belakang Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), auditor, dosen, pegawai bank, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan advokat tak pernah mengisi LHKPN.
(SAH/arh)from CNN Indonesia https://ift.tt/2P2ITQS
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansel Akan Ganti Capim KPK Terpilih yang Enggan Isi LHKPN"
Post a Comment