Search

Pengacara Wiranto Pertanyakan Status Tahanan Kivlan Zen

Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat Hukum Wiranto, Adi Warman, menyebut kliennya tidak akan hadir dalam mediasi terkait gugatan perdata Rp1 triliun yang diajukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen terkait Pam Swakarsa.

"Pak Wiranto sangat sibuk, tidak mungkin hadir. Apalagi mau pelantikan presiden," kata Adi Warman kepada awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Terkait perkara, Adi memandang gugatan yang dialamatkan kepada kliennya oleh Kivlan Zen sarat kejanggalan. Satu di antaranya ialah mengenai tanda tangan Kivlan dalam pendaftaran surat gugatan.

"Seharusnya kalau Pak Kivlan Zen ada di tahanan, yang bersangkutan memberi kuasa pada penasihat hukum. Dia yang mestinya tanda tangan surat gugatan tadi dan mendaftarkan di PN Jakarta Timur ini," kata dia.

Lebih lanjut, berdasarkan petitum gugatan, Adi memandang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara. Sebab, terang dia, pokok perkara gugatan terjadi ketika Wiranto dan Kivlan masih aktif dalam militer.

"Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 H, I, R. Jadi, kompetensi absolut tentunya dalam eksepsi akan kami ajukan," tutur dia.

Dia pun meyakini seluruh gugatan Kivlan Zen akan ditolak. Hal tersebut, kata dia, didasari oleh kekuatan bantahan terhadap setiap kerugian yang dicantumkan Kivlan dalam gugatan. Terlebih, lanjutnya, perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya masih tidak jelas.

"Itu bohong semua, substansi gugatan bohong semua, ya. Kita bisa bantah satu per satu dengan detail," ucapnya.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, dalam petitum gugatannya, Kivlan menyebut penugasan Pam Swakarsa oleh Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan.

Kivlan menuntut agar Wiranto sebagai pihak yang memberikan penugasan Pam Swakarsa dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialami.

Penasihat Hukum Kivlan, Tonin menyebut bahwa kliennya telah mengeluarkan uang sebesar Rp8 miliar untuk pembiayaan 30 ribu anggota Pam Swakarsa.

"Pak Kivlan membayarnya dengan cara menjual rumahnya, mobil dan barang berharga lainnya dan menerima bantuan atau pinjaman dari berbagai pihak sehingga total Rp8 miliar," jelas Tonin.

Tonin menuturkan, Wiranto selaku pemberi intruksi dituding telah menerima uang pembiayaan senilai Rp10 miliar. Uang itu bersumber dari dana non-budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog). Sementara, lanjut dia, Wiranto hanya menyediakan dana di depan sebesar Rp400 juta saja.

Total nilai gugatan yang dituntut oleh Kivlan terhadap Wiranto mencapai Rp1 triliun. Dengan rincian gugatan materil senilai Rp16 miliar yang terdiri dari Rp8 miliar untuk menanggung biaya Pam Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman. Serta Rp8 miliar lain sebagai penyewaan rumah.

Sementara gugatan imateril terdiri dari tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar atas rasa menanggung malu karena terlilit hutang, Rp100 miliar karena tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan, dan mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa senilai Rp500 miliar.

Dalam petitum gugatan, Kivlan juga memperkarakan soal dia dipenjara sejak 30 Mei 2019 dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai sekarang senilai Rp184 miliar.

[Gambas:Video CNN] (ryn/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Z9pGN3
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengacara Wiranto Pertanyakan Status Tahanan Kivlan Zen"

Post a Comment

Powered by Blogger.