Lokataru menyoroti kebijakan pemerintah itu berdasarkan hasil kajian sejak Mei-Juli 2019 yang dibuat dalam laporan "Akreditasi fasilitas kesehatan: meningkatkan mutu atau menghambat akses".
Menurut Haris, permasalahan akreditasi fasilitas kesehatan dapat menjadi batu ganjalan bagi Indonesia terkait cita-cita mencapai cakupan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh Lokataru, selama Mei hingga Juli 2019 tercatat 35 pasien pengguna BPJS Kesehatan gagal mendapatkan pelayanan kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan yang terakreditasi. Sebab, faskes tersebut tidak lagi melakukan pelayanan bagi pengguna BPJS Kesehatan.
Haris mengatakan pemberian akreditasi pada rumah sakit harus dievaluasi karena berdampak buruk bagi pengguna BPJS Kesehatan. Jokowi pun diminta memperhatikan secara serius pemberian akreditasi RS yang berdampak pada hal tersebut.
"Jadi saya pikir tidak berlebihan kalau presiden memberikan perhatian khusus. Secara politis ini jadi program gacoannya. Yang kedua secara geografis ini juga punya dampak yang meluas ini bukan program pemerintah yang sifatnya adhoc atau permanen, tapi ini mandatory," kata Haris di Jakarta, Minggu (4/8).
Salah satu pengguna BPJS Kesehatan yang tidak dilayani adalah pasien cuci darah. Menurut Haris, BPJS Kesehatan seharusnya bisa membantu meringankan biaya pasien cuci darah.
![]() |
"Ada sejumlah orang yang tengah menjalani pengobatan yang berkelanjutan terancam gagal melanjutkan pengobatannya. Itu melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Lokataru mencatat pada Desember 2018 terdapat 720 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS namun belum terakreditasi. Sementara hingga April 2019 ada 52 rumah sakit yang masa akreditasi akan habis. Lalu terdapat 482 rumah sakit yang akreditasinya akan habis pada akhir 2019.
Peneliti Lokataru Muhammad Elfiansyah Alaydrus menilai pemberian akreditasi terhadap rumah sakit tidak perlu dilakukan dengan mencabut fasilitas BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pemberian akreditasi juga bukan hal mudah. Ada tahapan untuk mendapatkan sertifikat akreditasi, yaitu praakreditasi dan pascaakreditasi.
Selain itu, Elfian menyebut terdapat rumah sakit yang belum diakreditasi meski persyaratannya sudah terpenuhi. Pasalnya jumlah surveyor dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang ditunjuk Kemenkes jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah faskes yang mencapai 27 ribu.
"Kesimpulan dan rekomendasi kami, pertama kami menginginkan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bagian mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan bersama-sama komisi akreditasi kesehatan tingkat pertama dan juga KARS, dan juga BPJS untuk mengevaluasi kebijakan akreditasi faskes dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan kesehatan masyarakat," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YMefyM
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengguna BPJS Ditolak RS, Jokowi Diminta Evaluasi Program JKN"
Post a Comment