Search

Sindikat Penipuan Apartemen Fiktif Ciputat Masih Sekeluarga

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan penjualan apartemen fiktif di Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi pun telah menangkap tiga tersangka yakni AS, KR, dan PJ.

"Ketiganya masih keluarga, AS merupakan menantu PJ, sementara KR merupakan adik ipar PJ," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).

Sindikat itu mulai melancarkan aksi penipuannya dengan mendirikan sebuah perusahaan bernama PT MMS pada 2016.

Dalam perusahaan itu, tersangka AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai staf bagian pemasaran. Kemudian, tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.

Sedangkan tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran.

Dalam kasus tersebut, korban penipuan tercatat berjumlah 455 orang dengan total kerugian mencapai Rp30 miliar.

Gafur mengatakan saat melakukan operasinya, sindikat itu mencoba meyakinkan korban dengan membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement. Para tersangka menawarkan apartemen itu dengan harga murah yakni Rp150 juta dan berbagai bonus hadiah menarik untuk para pembeli.

Para tersangka berjanji kepada korban akan melakukan penyerahan unit apartemen pada 2019. Namun, hingga Juli 2019 tak ada aktivitas pembangunan di lokasi apartemen yang dijanjikan.

PT MMS bahkan juga belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.


(dis/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2TWFemt
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sindikat Penipuan Apartemen Fiktif Ciputat Masih Sekeluarga"

Post a Comment

Powered by Blogger.