
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan rapat akan digelar pukul 14.00 WIB. Pertemuan ini dihelat dengan agenda mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut.
"Hari ini rapat raker bersama pemerintah," kata pria yang akrab disapa Awiek itu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).
Dalam salinan undangan rapat yang diberikan Awiek kepada CNNIndonesia.com, rapat akan dilangsungkan di Ruang Rapat Pansus C, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baleg DPR RI mengundang 11 Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam rapat itu. Tercatat ada undangan untuk Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Turut diundang pula Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Pertanian.
"Yang hadir kemungkinan hanya satu sampai tiga orang, yang lain virtual," tutur Awiek.
RUU ini menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang. Draf aturan tersebut telah diserahkan pemerintah ke DPE RI pada 12 Februari 2020. Pembahasan RUU itu resmi dimulai usai diketok pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/4).
RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan publik karena isinya dinilai merugikan pekerja. Perancangan aturan ini pun dipertanyakan karena dilakukan secara tidak transparan. Publik tidak bisa mengakses draf RUU hingga diserahkan ke DPR.
Serikat pekerja dan LSM tidak diajak sama sekali dalam pembahasan. Pemerintah baru mengeluarkan surat untuk mengundang para serikat buruh berdiskusi sehari sebelum penyerahan draf ke DPR. Sebagian besar serikat buruh menolak ajakan itu karena menilai pemerintah hanya mencari legitimasi dari kaum pekerja.
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/34wZq3P
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Gelar Rapat Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Hari Ini"
Post a Comment