Peraturan itu diteken pada 16 April 2020 atau dua hari menjelang penerapan PSBB di Tangerang Selatan yang berlaku pada Sabtu (18/4).
Terdapat 29 Pasal yang mengatur mulai dari Ketentuan Umum, Pelaksanaan PSBB, Hak, Kewajiban dan Pemenuhan Dasar Penduduk Selama PSBB, Sumber Daya Penanganan Covid-19, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Sanksi Administratif.
"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," demikian tertulis dalam Perwalkot tersebut.
Sanksinya antara lain berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau, tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. Pemberian sanksi dapat dilakukan secara tidak berurutan.
Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai masker selama PSBB berlaku (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) |
Kemudian, pada Pasal 18 dijelaskan perihal Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang atau Barang. Ayat 1 Pasal ini menyatakan, selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Sementara itu, Ayat 4 Pasal 18 menyatakan ada pengecualian bagi kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan angkutan perkeretaapian.
"Tidak membawa penumpang dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," mengutip Pasal 18 Ayat poin 7.
Sementara untuk moda transportasi roda dua dalam jaringan atau ojek online hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang.
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang," sebagaimana bunyi Ayat 8 Pasal 18.
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2wP85Cc
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai masker selama PSBB berlaku (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
0 Response to "Serupa Anies, Airin Pun Ancam Cabut Izin Pelanggar PSBB"
Post a Comment