
"Yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzo, hasil sementara 3 positif ini," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4).
Yusri menjelaskan kandungan metamfetamin yang ditemukan itu menjadi bukti bahwa Reza mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sedangkan untuk kandungan benzo, kata Yusri, adalah bukti bahwa artis sinetron 'Ganteng-Ganteng Serigala' ini mengonsumsi ekstasi.
Saat penangkapan kepolisian juga turut menemukan sejumlah barang bukti, yakni, sabu sisa pakai, alat hisap sabu atau bong, pipet, dan sebagainya.
"Satu plastik sabu yang sudah digunakan beratnya sekitar 0,25 gram," ujar Yusri.
"Yang membawa sabu tersebut adalah D, kasus terus dikembangkan untuk menangkap D yang membawa sabu ke AR," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, Reza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Reza diketahui ditangkap pada Sabtu (11/4) lalu oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ini bukan kali pertama Reza dibekuk karena kasus narkoba. Pada April 2018, Reza pernah ditangkap polisi di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan bersama lima orang temannya karena mengonsumsi sabu.
Atas perbuatannya saat itu, Reza harus menjalani masa rehabilitasi. Kini, setelah bebas, dia kembali ditangkap kepolisian lantaran positif mengonsumsi narkoba.
(dis/bmw)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2V7TZFa
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Jenis Kandungan Narkoba Ditemukan di Urine Reza Alatas"
Post a Comment