Search

Deddy Mizwar Mengaku Tak Tahu Peran Sekda Jabar di Meikarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Iwa Karniwa dalam soal Meikarta, Insyaallah kita berikan keterangan yang sesuai kita tahu," kata Deddy di depan Gedung KPK, Jumat (23/8).

Deddy yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.42 WIB itu mengenakan setelan kemeja putih, dan celana hitam. Saat ditanya soal peran Iwa di kasus Meiakrta, Deddy mengaku tidak tahu banyak. 

"Enggak tahu. (Peran Iwa) gatau saya cuma tahu dari dengar berita aja bahwa dia jadi tersangka. Saya juga enggak tahu," kata Deddy.

Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat memberikan rekomendasi lahan yang dapat digunakan proyek Meikarta seluas 84,6 hektare, pada akhir Desember 2017. 

Rekomendasi yang diberikan Pemprov Jabar ini berbeda dengan rencana Lippo Group yang hendak membangun Meikarta seluas 500 hektare. Deddy menjabat sebagai Kepala BKPRD ketika itu. 

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta. 

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. 

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZetgL1
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Deddy Mizwar Mengaku Tak Tahu Peran Sekda Jabar di Meikarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.