Search

Dua Pengacara Surati PBB soal Blokir Internet di Papua

Jakarta, CNN Indonesia -- Dua pengacara mengajukan permohonan mendesak (urgent appeal) kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar pemerintah Indonesia segera mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Sebab, kebijakan tersebut dianggap membatasi hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan bertentangan dengan hukum internasional.

Permintaan tersebut diajukan oleh Jennifer Robinson, seorang pengacara yang tergabung dalam kamar hukum Doughty Street Chamber Inggris dan pengacara HAM Indonesia Veronica Koman. Permintaan ini secara spesifik diajukan kepada Pelapor Khusus PBB David Kaye dan Komisi Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) yang bertempat di Jenewa, Swiss tertanggal 23 Agustus 2019.

"Kami mengajukan permintaan kepada Pelapor Khusus PBB dan Komisioner HAM Michele Bachelet untuk meningkatkan perhatian kepada aksi militer dan pemblokiran internet di Papua Barat," jelas Robinson dalam situs resminya, Sabtu (24/8).

Dikutip dari laman resmi Doughty Street Chambers, permintaan tersebut sejatinya datang dari jurnalis Tabloid Jubi di Papua bernama Victor Mambor. Ia menekankan nihilnya akses internet menghambat akses wartawan lokal untuk melaporkan situasi yang sebenarnya terjadi di Papua.


Kemudian, ketiadaan akses ini juga menyulitkan wartawan setempat untuk memverifikasi informasi yang beredar di media sosial serta mengunggah berita. Secara tidak langsung, kondisi ini juga memutus komunikasi bagi demonstran dan warga Papua untuk merencanakan aksi yang lebih damai.

Walhasil, Victor meminta Robinson dan Veronica untuk membuat laporan ke PBB agar sambungan internet di Papua aktif kembali.

Di dalam pernyatannya, Robinson menyebut bahwa pemblokiran ini secara fundamental melanggar hak komunikasi Papua Barat yang sangat tergantung dengan internet. Sekaligus, mengikis ruang gerak jurnalis, termasuk Viktor, untuk melakukan pekerjaannya khususnya berkomunasi dengan narasumber dan komunitas internasional.

"Kemudian, kami meminta Indonesia untuk memastikan Victor dan jurnalis Papua Barat lainnya agar bisa bekerja tanpa ada intimidasi dan pelecehan," ujarnya.

Sementara itu, Veronica mengatakan bahwa pemblokiran internet berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran HAM yang lebih parah oleh aparat keamanan. Sebab, tanpa kehadiran internet, maka laporan mengenai kondisi tersebut bisa menjadi tidak terdeteksi.

Apalagi, hanya wartawan lokal saja yang bisa melaporkan kondisi di Papua mengingat jurnalis dan organisasi asing dilarang memasuki Papua.

"Pemerintah Indonesia sedang memblokir akses internet, sehingga dunia tidak bisa melihat lonjakan minat warga Papua yang meminta referendum atau menentukan nasibnya sendiri. Pembela HAM juga dihalangi untuk mengawasi situasi yang terjadi dan memverifikasi laporan pelecehan yang terjadi," jelas Veronica.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemblokiran internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di wilayah Papua dan Papua Barat, sejak Rabu (21/8), dilakukan demi keamanan nasional.

Moeldoko mengklaim pemblokiran internet tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, tetapi hanya memperlambat akses internet di Bumi Cendrawasih. Hanya saja, Moeldoko belum mengetahui, sampai kapan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dilakukan.

"Sepanjang itu untuk keamanan nasional itu prioritas. Bukan mematikan tapi ada upaya untuk memperlambat," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8).

[Gambas:Video CNN] (glh/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Nspq9N
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Pengacara Surati PBB soal Blokir Internet di Papua"

Post a Comment

Powered by Blogger.