Kadishub DKI Syafrin Lupito menyampaikan ada beberapa hal baru pada penerapan sistem ganjil genap kali ini. Salah satunya berkaitan dengan penerapan hingga di pintu masuk dan keluar tol.
"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Rabu (7/8).
"Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," tambahnya.
Pada aturan sebelumnya diketahui kendaraan yang keluar dari pintu tol menuju area ganjil genap tidak akan dikenakan aturan tersebut.Selain itu, hal baru lainnya adalah pengecualian bagi kendaraan listrik pada sistem ganjil genap.
"Yang menarik kebijakan pak gubernur kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik," ujarnya.
Di samping kendaraan listrik, sejumlah kendaraan lain juga masuk dalam pengecualian sistem ganjil genap. Yakni mobil pemadam kebakaran, angkutan umum bernomor polisi warna kuning, kendaraan barang khusus BBM dan BBG, sepeda motor, dan mobil yang membawa masyarakat disabilitas.
Kemudian, mobil pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan dan pejabat asing, serta kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri.
"Kita juga berikan pengecualian kendaraan kepentingan khusus dan konteks pengawalan dari Kepolisian," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Dishub DKI memutuskan perluasan koridor sistem ganjil genap dari sebelumnya sembilan koridor menjadi 25 koridor.Sosialisasi perluasan sistem ganjil genap itu bakal dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September. Sementara untuk penerapannya bakal mulai dilakukan pada 9 September mendatang.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pemberlakuannya pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2M3H97F
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ganjil Genap Hingga Pintu Tol, Kecuali Kendaraan Listrik"
Post a Comment