Search

Kasus Suap BHS, KPK Panggil Dirut AP II Muhammad Awaluddin

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaludin dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).

"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/8).

Selain Awaludin, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka di antaranya adalah empat orang Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suryaningsih, dan Rusmalia.

Kemudian satu orang AVP of Proc and Log PT Angkasa Pura II Munalim. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andra Y Agussalam dalam kasus suap ini.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengusut keterlibatan petinggi PT AP II dan PT INTI lainnya. Hal ini lantaran KPK menduga transaksi suap ini tidak hanya diputuskan oleh Andra maupun Taswin sendiri.

"Apakah Keputusan itu bisa diambil (Andra) seorang diri? Sudah pasti tidak," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.

Dugaan keterlibatan petinggi PT AP II maupun PT INTI karena sebagai seorang staf, Taswin tak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga Sin$96.700. Basaria mennyebut Taswin merupakan orang kepercayaan salah seorang pejabat utama di PT INTI.

"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," ungkap Basaria.

Diduga kuat bahwa terdapat sejumlah proyek lain di PT Angkasa Pura II (Persero) yang menjadi bancakan Andra. Selain Andra KPK juga menetapkan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia Taswin Nur.

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/33w3Wyv
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap BHS, KPK Panggil Dirut AP II Muhammad Awaluddin"

Post a Comment

Powered by Blogger.