Search

Kemendagri Dukung Rencana KPU Larang Koruptor Maju Pilkada

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang koruptor atau mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut untuk meningkatkan integritas para calon kepala daerah.

"Ya pasti ya (mendukung). Ya kita nanti kan tunggu pembahasan, yang jelas kita tingkatkan integritas pasti ya," kata Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/8).

Dia mengamini bahwa Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah. Akan tetapi, dia yakin semua pihak mengetahui kondisi terkini.

Terutama ketika begitu banyak kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus terbaru melibatkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang mana merupakan kepala daerah mantan terpidana kasus korupsi.

"Kan semua pastinya disikapi secara arif bijaksana dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," ujar dia.

"Yang jelas, integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengusulkan KPU untuk melarang mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada Serentak 2020. KPU merespons positif dan membuka peluang penerapan aturan tersebut.

Rencananya, KPU bakal memasukkan larangan tersebut dalam peraturan KPU (PKPU).

"Ada wacana diberlakukan kembali dalam pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan dari berbagai macam stakeholder pemilu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7).

Respon negatif muncul dari DPR. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan bahwa rencana KPU itu bakal terkendala aturan yang tertuang dalam undang-undang. Dalam UU No. 10 tahun 2016, lanjutnya, mantan terpidana korupsi masih boleh maju sebagai calon kepala daerah.

Sementara PKPU tidak boleh memuat larangan yang tidak sesuai dengan kehendak UU tersebut. 

"UU yang digunakan pada Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Di sana dibolehkan," kata Zainudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (1/8).

Upaya yang bisa dilakukan KPU sejauh ini, kata Zainudin, yakni mengumumkan mantan napi korupsi yang menjadi calon kepala daerah kepada masyarakat. Itu sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Jika itu dilakukan secara intensif, dia yakin masyarakat tidak akan memilih calon kepala daerah yang pernah dipenjara akibat kasus korupsi.

"Masukan saya, agar penyelenggara mengumumkan," ujar Zainudin Amali.
[Gambas:Video CNN] (dhf)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2MzXEaU
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri Dukung Rencana KPU Larang Koruptor Maju Pilkada"

Post a Comment

Powered by Blogger.