Search

KKP Bakal Panggil DKI Soal Dugaan Terumbu Karang di Gabion

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan penggunaan terumbu karang di instalasi Gabion milik DKI Jakarta.

Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan ke Dinas Kehutanan.

"Kemarin saya sudah minta untuk dipanggil dari PRL Direktorat Komunikasi kita juga sudah mengirimkan. Mungkin nanti akan ada update-nya," kata Brahmantya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/8).

Brahmantya menyatakan pihaknya masih akan meminta konfirmasi terlebih dahulu terkait dugaan penggunaan batu karang. KKP, kata Brahmantya, perlu tahu kronologi Pemprov DKI menempatkan batuan yang diduga dari terumbu karang tersebut.

KKP juga perlu tahu asal barang tersebut sehingga DKI bisa menggunakannya di tengah kawasan Jakarta.

"Artinya dicek dulu barangnya, kalau benar harus diganti. Karena kita enggak tahu juga mereka mengambilnya di mana. Di cek dulu," jelas dia.

Brahmantya menjelaskan ada aturan yang melarang penggunaan terumbu karang.

Larangan diatur dalam Undang Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

"Jadi clear itu ada UU-nya tahun 2007," tegas dia.

Pemprov DKI menghabiskan dana sebesar Rp150 juta dari APBD 2019 untuk memasang instalasi Gabion.

Gabion terdiri dari tumpukan batu dan di atasnya terdapat tumbuhan yang disebut bisa mengurangi polusi. Dugaan penggunaan terumbu karang dalam instalasi Gabion, dipantik oleh tulisan pemerhati lingkungan Riyanni Djangkaru.

Di akun Instagram pribadinya, @r-djangkaru, dia menulis bahwa batu yang digunakan Pemprov DKI dalam Gabion adalah terumbu karang yang sudah mati.

"Jantung saya tiba-tiba berdetak lebih kencang. Tumpukan karang-karang keras yang sudah mati. Ada karang otak dan berbagai jenis batuan karang yang amat mudah kami kenali," tulis Riyanni.

Menurut Riyanni terumbu karang sangat dilindungi oleh pemerintah lewat UU nomor 27 tahun 2007. Ia pun mengkritik pedas Pemerintah DKI yang tidak awas dengan penggunaan terumbu karang ini.

"Apakah penggunaan terumbu karang yang sudah mati ini dianggap seakan menyepelekan usaha konservasi yang sudah sedang dan akan dilakukan. Ekspresi seni adalah persoalan selera, tapi penggunaan bahan yang dilindungi undang undang sebagai bagian dari sebuah pesan moral, mohon maaf, menurut saya gegabah," tulis dia.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati untuk mengkonfirmasi pemanggilan ini, namun belum mendapat respons.

[Gambas:Video CNN]

(ctr/wis)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZrDSkI
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KKP Bakal Panggil DKI Soal Dugaan Terumbu Karang di Gabion"

Post a Comment

Powered by Blogger.