Search

Polisi Gunakan Diskresi Pelat Nomor Ganda Terjaring e-Tilang

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menggunakan diskresi yang dimiliki dalam melakukan memproses tilang elektronik bagi pemilik kendaraan yang pelat nomornya digandakan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dengan diskresi tersebut polisi bisa memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum jika terbukti pelat nomor tersebut digandakan.

Diskresi adalah kebebasan polisi mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi. Gatot mengatakan diskresi itu diambil polisi setelah melakukan proses klarifikasi terhadap pelanggaran yang terekam dalam kamera tilang elektronik kepada pemilik kendaraan.

"Ketika Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu merekam ada pelanggaran lalu lintas, kita kan memberikan administrasi kepada pemilik kendaraan, ketika pemilik kendaraan menerima (surat klarifikasi) dan mengatakan itu kendaraan bukan miliknya, maka Subdit Gakkum Ditlantas kan melakukan klarifikasi," tutur Gatot di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Gatot menerangkan kamera tilang elektronik telah dilengkapi fitur ANPR (Automatic Number Plate Recognition) untuk mengidentifikasi kesesuaian nomor pelat mobil dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) asli yang dikeluarkan polisi. Fitur itu, klaimnya, dapat membantu untuk menelusuri soal kasus plat nomor ganda.

Gatot menuturkan setelah terbukti plat nomor itu digandakan, polisi segera menelusuri siapa pemilik pelat nomor palsu itu.

"Nantinya kita akan meneruskan berkasnya ke reskrim untuk diteliti siapa yang memalsukan (pelat nomor)," ujarnya.


Salah target tilang elektronik karena penggunaan pelat nomor palsu mencuat sepekan terakhir setelah salah seorang korban mencuitkan kesalahan itu lewat akun twitter miliknya.

Melalui akun twitternya @rdtyou, Radityo, mengatakan dirinya terkena tilang elektronik karena ada oknum yang memalsukan pelat nomor kendaraannya.

Radityo menduga oknum tersebut sengaja mengganti plat nomor demi menghindari sistem ganjil genap di jalanan protokol Jakarta.


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan pemalsuan pelat nomor kendaraan tersebut telah masuk dalam ranah hukum pidana.

"Pelanggaran penggunaan nomor polisi orang lain dipakai untuk kendaraan roda empat sendiri itu adalah perbuatan pidana," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (29/7).

Mengutip situs resmi TMC Polda Metro Jaya, pemalsuan pelat nomor kendaraan bisa dijerat pasal penipuan yakni Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

(dis/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZmO4vI
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Gunakan Diskresi Pelat Nomor Ganda Terjaring e-Tilang"

Post a Comment

Powered by Blogger.