"Jam 11," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/8).
Tonin mengatakan, gugatan dilayangkan Kivlan--senilai hampir Rp1 triliun, berkaitan dengan pembiayaan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM swakarsa pada 1998 yang diperintahkan Wiranto. Wiranto saat itu menjabat Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sekaligus Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam).
Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998. Pembentukan Pam Swakarsa mulanya bertujuan mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Dalam operasinya, Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.
Kivlan menuntut Wiranto sebagai pihak yang memberikan penugasan Pam Swakarsa dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialami. Menurut Tonin, Kivlan telah mengeluarkan uang sebesar Rp8 miliar untuk pembiayaan 30 ribu anggota Pam Swakarsa.
"Pak Kivlan membayarnya dengan cara menjual rumahnya, mobil dan barang berharga lainnya dan menerima bantuan atau pinjaman dari berbagai pihak sehingga total Rp8 miliar," jelas Tonin.
Demonstrasi Gerakan Mahasiswa 98. (REUTERS)
|
Tonin menuturkan, Wiranto selaku pemberi intruksi dituding telah menerima uang pembiayaan senilai Rp10 miliar. Uang itu bersumber dari dana non-budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog). Sementara, lanjut dia, Wiranto hanya menyediakan dana di depan sebesar Rp400 juta.
Tonin menambahkan, kucuran dana senilai Rp10 miliar itu telah terbukti juga dalam sidang tipikor mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung. Pada persidangan itu, Wiranto disebut menerima uang sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari dana non-budgeter Bulog.
"Selanjutnya dihubungkan dengan telah diterimanya Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar) oleh termohon yang berasal dari dana non-budgeter Bulog yang disebutkan oleh Prof BJ Habibie di rumahnya Jalan Patra, Kuningan," sebagaimana bunyi materi gugatan tersebut.
Menkopolhukam Wiranto. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
|
Total nilai gugatan yang dituntut oleh Kivlan terhadap Wiranto mencapai Rp1 triliun. Dengan rincian gugatan materil senilai Rp16 miliar yang terdiri dari Rp8 miliar untuk menanggung biaya Pam Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman. Serta Rp8 miliar lain sebagai penyewaan rumah.
Sementara gugatan imateril terdiri dari tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar atas rasa menanggung malu karena terlilit hutang, Rp100 miliar karena tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan, dan mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa senilai Rp500 miliar.
Dalam petitum gugatan, Kivlan juga memperkarakan soal dia dipenjara sejak 30 Mei 2019 dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai sekarang senilai Rp184 miliar.
[Gambas:Video CNN]
(ryn/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/301UIry
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Gugatan Rp1 T Kivlan Zen ke Wiranto Digelar Siang Ini"
Post a Comment