Search

Taktik Usang Anies Tangani Polusi Udara Ibu Kota

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara guna merespons kualitas udara Jakarta yang kian memburuk. Namun, sebagian besar isi Ingub itu disebut hanya pengulangan dari kebijakan sebelumnya yang tak berjalan efektif.

Dalam Ingub itu, ada tujuh poin yang diminta Anies. Poin pertama tentang pembatasan usia kendaraan umum di Jakarta, paling tua 10 tahun. Selain itu Anies juga memerintahkan Kadis Perhubungan mempercepat peremajaan 10.047 bus kecil ke Jak Lingko.

Poin lainnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Kadis Perhubungan untuk membuat dan memperketat aturan soal uji emisi kendaraan umum maupun pribadi. Instruksi Anies ini usang karena pernah dikeluarkan oleh gubernur pendahulu.

Di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah ada Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Pasal 51 ayat (1) hingga (4), Perda itu mengatur bahwa tak boleh ada kendaraan umum yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di jalanan Jakarta. Ahok memberi toleransi selama 1,5 tahun bagi operator untuk melakukan peremajaan.

Kemudian di Pasal 55 dan Pasal 56 juga diatur kendaraan bermotor yang ingin mengaspal di Jakarta harus mengantungi surat uji lulus emisi bahan bakar. Aturan itu juga mewajibkan pengendara motor untuk mengikuti uji emisi kendaraan minimal dua kali dalam setahun.

Sementara, dalam poin lainnya, Anies memerintahkan Kadis Perhubungan untuk menyiapkan pergub tentang perluasan ganjil genap dan tarif parkir. Lalu ia juga meminta rancangan perda soal congestion pricing. Selain perluasan ganjil genap, Anies sudah mencanangkan kebijakan-kebijakan tersebut. Soal tarif parkir, ia sudah menggembar-gemborkan hal itu sejak akhir 2018.

Awalnya Anies bilang akan menaikkan tarif parkir di DKI pada awal 2019. Namun hanya tarif parkir PNS DKI di lapangan parkir IRTI yang naik. Sebab Anies mencabut subsidi parkir untuk PNS.

Untuk congestion pricing atau pengenaan biaya pada pengguna jalan berdasarkan tingkat kemacetan sudah dicanangkan DKI Jakarta bahkan saat Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Warga Jakarta lebih mengenalnya dengan istilah electronic road pricing (ERP).

Sempat mangkrak karena permasalahan di proses lelang, Pemprov DKI Jakarta melanjutkannya dengan uji coba selama dua puluh hari pada Maret 2019. Teknologi ini dipasang di depan Gedung Kementerian Pariwisata.

Selain itu, di tiga poin selanjutnya, Anies menginstruksikan pengendalian polutan tidak bergerak seperti PLTU batu bara, mengalihkan ke energi terbarukan, dan penerapan model gedung hijau. Instruksi soal gedung hijau juga sudah pernah diatur di Pergub Nomor 38 Tahun 2012.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengapresiasi langkah Anies membuat Ingub tersebut usai sorotan publik yang serius terkait polusi udara Jakarta. Namun Trubus menilai Anies kurang serius menanggapi polusi udata Jakarta. Sebab banyak hal yang sudah diatur di masa gubernur sebelumnya, tetapi kembali ingin dibuatkan peraturan baru.

"Ini sudah jadi sorotan internasional, bukan lagi cuma nasional, karena tingkat polusinya tertinggi. Masalah banget ini, terkesan lips service saja," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/8).

Bentuk kebijakan berupa ingub pun dinilai Trubus terlalu kecil menyikapi isu polusi udara. Sebab ingub hanya mengikat ke jajaran Pemprov DKI, sedangkan isu ini mau tidak mau akan menyoal partisipasi publik.

"Ini akan jadi maslaah, mau tidak mau Dewan (DPRD) harus turun melalui perda karena ingub tidak efektif melibatkan partisipasi publik, penataan Tanah Abang contohnya. Berarti harus menunggu DPRD baru nanti," ucapnya.

Taktik Usang Anies Tangani Polusi Udara Ibu KotaPolusi udara di Jakarta. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung menilai Anies terlalu berkutat di tataran aturan yang bahkan sudah lama diatur. Sementara Walhi berpendapat harusnya Anies mengambil aksi cepat.

Terutama poin-poin instruksi terkait kendaraan bermotor. Padahal kendaraan bermotor menyumbang 40 persen polusi udara Jakarta menurut Walhi.

"Dia berani tidak, misalnya ini kan (kualitas udara) masih jelek beberapa hari ini, dia berani tidak, hari Senin depan ganjil genap diperluas? Kalau dia benar lakukan itu, berarti serius. Kalau tidak ya 'macan kertas' saja karena di ingub tidak ada batas waktunya," ucap Sawung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/8).

Meski begitu, Sawung mengapresiasi beberapa poin kebijakan Anies. Misalnya soal pelebaran trotoar untuk mendukung pengurangan kendaraan pribadi.

Selain itu ia juga mengapresiasi langkah Anies memperketat izin PLTU batu bara. Terutama kewajiban uji baku mutu enam bulan sekali, di saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya bisa meninjau baku mutu PLTU lima tahun sekali.

Namun Sawung mewanti-wanti Anies untuk tidak mengikuti jejak Pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan baku mutu tapi tak transparan.

"Yang perlu diperhatikan adalah keterbukaan informasi. Jadi kita tahu dia melanggar atau tidak. Ini yang paling susah sekarang, pabrik mana saja, industri mana saja, apakah semua sudah lapor atau tidak," ujar Sawung.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ODaI22
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Taktik Usang Anies Tangani Polusi Udara Ibu Kota"

Post a Comment

Powered by Blogger.