Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan TNI dan Polri terkait kemungkinan itu.
"Sedang diupayakan bersama 3 pilar, Kapolres, Dandim, dan pemkot bila dimungkinkan bisa ada unsur pidana," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (2/3).
Tri mengatakan ancaman pidana yang diterapkan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menyatakan bakal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan untuk pelanggar aturan situasi saat ini.
Dalam aturan itu ada konsekuensi pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan PSBB, yakni pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Dengan undang-undang terkait berkembangnya wabah penyakit menular atau mengganggu ketertiban umum," jelas Tri.
Pemkot Bekasi sendiri sudah meminta setiap ketua RT dan RW untuk memonitor arus keluar masuk warganya.
"Saat ini setiap malam warga yang masih nongkrong dan sebagainya, kita foto dan dibuatkan berita acara," tutur Tri.
Meski begitu jerat pidana bagi mereka yang masih berkumpul di luar rumah belum dipastikan kapan akan mulai diberlakukan. Sebab pihaknya masih mematangkan rencana ini bersama unsur aparat keamanan.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui Kota Bekasi sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona di wilayahnya, seperti memperpanjang masa tutup tempat hiburan.
Tak hanya itu, Bekasi juga sudah memperketat akses keluar masuk warga baik dari ataupun ke kota Bekasi. Pengetatan terutama dilakukan di titik-titik perbatasan Kota Bekasi dengan daerah lain.
Di titik-titik yang sudah ditentukan, Pemkot Bekasi akan melakukan pemeriksaan, terutama pengecekan suhu orang per orang. (ndn/osc)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2xGeeAP
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bekasi Kaji Pidanakan Warga Nongkrong di Tengah Wabah Corona"
Post a Comment