"Mulai kemarin, Jumat (24/4) kita sudah tidak melayani pemberangkatan penumpang bus AKAP," kata General Manager Perum DAMRI Cabang Lampung Suranto di Bandarlampung seperti dikutip Antara, Sabtu (25/4).
Dia mengatakan penghentian operasi bus AKAP tersebut untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani wabah virus corona.
Ia menyampaikan pihaknya akan mengembalikan uang para penumpang yang telah memesan tiket di DAMRI untuk keberangkatan luar kota maupun provinsi secara penuh.
"Kita akan kembalikan 100 persen uang tiket para penumpang tanpa potongan," katanya.
Dia mengatakan bagi para penumpang yang ingin mengambil uang pembelian tiket, mereka bisa langsung ke kantor maupun stasiun, atau bisa juga melalui transfer.
"Penumpang bisa minta langsung ganti uang atau dengan (transfer) rekening juga kita layani," ujarnya.
Infografis Aturan Larangan Mudik 2020. (CNN Indonesia/Fajrian)
|
Sementara itu, DAMRI akan tetap melayani perjalanan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan tidak ada pembatalan perjalanan penumpang dalam hal ini.
"Kalau AKDP kan penumpang naik turunnya jarak dekat jadi tidak ada pembatalan perjalanan," katanya.
Dalam menekan penyebaran virus corona, pemerintah telah mencegah masyarakat untuk mudik dengan menerapkan larangan sementara penggunaan sarana transportasi pada 24 April hingga 31 Mei 2020. Sejumlah armada bus wilayah yang masuk zona merah corona dilarang mengangkut penumpang yang ingin mudik.
Pelabuhan Merak, Banten, awalnya menyatakan tidak akan melayani penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni mulai Jumat (24/4). Hal itu disampaikan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy lantaran menyesuaikan larangan mudik dari pemerintah.
Namun belakangan, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menyatakan tidak jadi menghentikan layanan angkut penumpang di Pelabuhan Merak selama ada larangan mudik. Pelabuhan Merak tetap melayani penyeberangan orang, baik dari Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya.
Nurhadi menjelaskan larangan mudik hanya berlaku bagi zona merah atau wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020. (Antara/pmg)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2VAgC5k
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ikuti Larangan Mudik, DAMRI Lampung Setop Operasi Bus AKAP"
Post a Comment