Keputusan itu berdasarkan surat edaran Tanggal 2 April 2020 terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman.
"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya, Jumat (4/3).
Amin menyatakan surat edaran itu sudah ditujukan ke seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan KUA untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Selain itu, Amin meminta KUA untuk menggelar akad nikah sesuai dengan aturan dan syariat Islam yang berlaku.
"Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," cetusnya.
Pada prinsipnya, surat edaran itu berisi, pertama, Kemenag hanya melayani spendaftaran calon pengantin secara daring melalui situs https://ift.tt/2DuIAb5. Meski demikian, pelaksanaan akad nikah nantinya tak dalam masa tanggap darurat penanganan Covid-19.
"Tak ada pendaftaran tatap muka," kata Amin.
[Gambas:Video CNN]
"Pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," imbuhnya.
Kedua, Kemenag tetap menggelar akad nikah hanya bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Dengan catatan, pelayanan akad nikah itu hanya bisa dilaksanakan di kantor KUA.
"Layanan [akad nikah] di luar KUA ditiadakan," tambah dia.
Ketiga, Kemenag meminta calon pengantin dan keluarganya tetap mematuhi prosedur pencegahan Corona jika melakukan akad nikah di kantor KUA.
Yakni, jumlah yang hadir dalam prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang; calon pengantin dan anggota keluarga harus mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer serta menggunakan masker; petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Diketahui, rukun atau yang harus dipenuhi dalam nikah secara islam adalah ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul atau kesepakatan dua pihak.Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, sahnya ijab kabul pun memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah berada dalam satu majelis. Ulama berbeda pendapat soal makna 'satu majelis' ini.
Imam Syafi'i cenderung melihat itu dalam arti fisik. Bahwa, calon suami dan wali dari calon istri harus berada dalam satu ruangan saat ijab kabul agar bisa saling memandang, mendengar, dan memahami dengan jelas kesepakatannya.
(rzr/arh)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3aEueBZ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenag Larang Akad Nikah Pakai 'Video Call'"
Post a Comment