Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy alias Pepen nomor 451.13/2741/Setda.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Pandemi Wabah Covid 19.
"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama," kata Pepen dalam surat, Rabu (22/4).
"Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," ucapnya.
Kemudian, Pepen juga meminta masyarakat untuk melakukan kegiatan halal hihalal via internet atau online saat Idul Fitri. Dengan begitu, risiko tertular virus corona bisa berkurang karena tidak kontak langsung dengan banyak orang.
"Semua panduan di atas diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Pepen.
Pemerintah pusat mengumumkan telah ada 7.135 orang di Indonesia yang positif terinfeksi virus corona hingga Selasa (21/4). Dari jumlah tersebut, 616 di antaranya meninggal dunia dan 842 orang dinyatakan telah sembuh dari Covid-19.
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2W1EG0j
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkot Bekasi Larang Sahur On the Road dan Buka Puasa Bersama"
Post a Comment