"Enggak (perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan, dari kemarin sudah jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/4).
Yusri mengatakan tindakan kepolisian itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta 218 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Sementara pada Pasal 218 KUHP dinyatakan bahwa: "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."
"(Kalau nanti ditetapkan) PSBB nanti lebih kuat lagi," ujarnya.
Yusri menuturkan kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasi dalam membubarkan warga yang masih berkumpul. Namun, jika imbauan untuk membubarkan diri tak dihiraukan, maka penegakan hukum akan dilakukan.
![]() |
[Gambas:Video CNN]
"Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara preemtif imbauan, kita patroli. Tapi jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu," tutur Yusri.
Pada Jumat (3/4), Polda Metro Jaya diketahui mengamankan 18 orang karena diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
"Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan 3 kali namun tetap tak diindahkan," ujar Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4).
18 orang itu sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk didata dan diminta keterangan. Setelahnya, kata Yusri, 18 orang itu dipulangkan. (dis/ain)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/39ImCwN
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sebut Bisa Tindak Warga Meski DKI Belum Berstatus PSBB"
Post a Comment