"Kendaraan pribadi [yang masuk ke Jakarta] tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum," kata Anies saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4) malam.
Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," ujarnya.
![]() |
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," kata Anies.
Anies menyatakan penerapan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April. Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona. (rzr/fra)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2yGzbMh
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSBB Jakarta, Anies Tak Larang Kendaraan Pribadi di Jalan"
Post a Comment