Menurutnya, gugatan itu merupakan hak setiap warga negara. Dini mengatakan pihak istana akan mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan terhadap gugatan tersebut.
"Sah-sah saja kalau ada yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional setiap warga negara. Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silakan disampaikan argumen dan pembuktian terkait di situ biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ujar Dini melalui pesan singkat, Kamis (2/4).
Enam warga itu diketahui menggugat Jokowi secara perdata ke pengadilan karena menganggap Sang Presiden itu lalai menangani risiko terjadinya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia. Alih-alih mempersiapkan, pemerintah dianggap bergurau dan melemparkan candaan ke publik sebelum virus covid-19 terdeteksi dan menjadi pandemi di Indonesia.
Penggugat yang merupakan perwakilan pelaku usaha UMKM itu juga mengklaim mengalami kerugian materil dan imateril. Namun menurut Dini, pandemi Covid-19 adalah peristiwa 'force majeure' atau berada di luar kendali manusia. Dini menyatakan pandemi ini tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di berbagai negara di dunia. Oleh sebab itu, ia menilai kerugian tak hanya dialami Indonesia namun juga banyak negara lain yang terinfeksi Covid-19.
"Siapa yang bisa tahu kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tau dengan pasti. Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif, jangan hanya fokus kepada kepentingan diri sendiri," katanya.
Dini pun menegaskan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin kini tengah bekerja keras menanggulangi pandemi Covid-19. Berbagai langkah mitigasi dan penanggulangan juga disebut telah dilakukan untuk menekan serta mengobati dampak penyebaran virus, termasuk bagi UMKM yang bersinggungan langsung dengan para penggugat.
Menurut Dini, warga mestinya ikut membantu pemerintah 'berperang' melawan wabah Covid-19. Oleh karena itu, Dini menilai justru gugatan yang diajukan warga itu akan menambah beban pemerintah."Bantu pemerintah menjaga penyebaran, mengawal, agar program-program pemerintah dalam hal ini terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di pengadilan di tengah situasi genting seperti ini," ucap Dini.
"Ironis, pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM," imbuhnya.
Staf khusus Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono. (CNN Indonesia/ Priska Sari Pratiwi)
|
"Di setiap rapat terbatas berulang kali Presiden menyampaikan pesan agar UMKM dibantu di tengah situasi yang sulit karena wabah Covid-19 ini. Itu yang saya dengar sendiri," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sejak kasus pertama diungkap pada 2 Maret lalu oleh Presiden Jokowi, jumlah kasus positif di Indonesia per Kamis (2/4) ada 1.790 kasus, di mana 170 di antaranya meninggal dan sudah ada 112 yang sembuh.
Sejak saat itu, berdasarkan situs infeksiemerging.kemenkes.go.id, wilayah Indonesia dengan transmisi lokal virus tercatat ada di sembilan provinsi--mencakup 21 kota/kabupaten dan wilayah DKI Jakarta sebagai episentrum.
Sementara itu, secara global jumlah positif Covid-19 telah mencapai 1 juta orang. Setidaknya 1.002.159 orang telah terinfeksi virus tersebut dicatat di 181 negara. Dari total kasus infeksi tersebut, 51.485 di antaranya berakhir dengan kematian.
(psp/kid)from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3bNt9rv
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Respons Istana atas Gugatan Warga ke Jokowi Soal Corona"
Post a Comment