
Per tanggal 28 Juli pukul 06.35 WIB sudah ada 91.313 orang yang meneken petisi dari target tanda tangan sebanyak 150.000 tanda tangan.
Dalam petisi itu, koalisi menceritakan kronologi insiden di Surabaya dan Malang pada Kamis, 15 Agustus 2019. Disebutkan koalisi mahasiswa Papua di Malang telah mengalami kekerasan dan umpatan rasis.
"Asrama mereka dibiarkan dikepung oleh kelompok tak dikenal tersebut dan beberapa mahasiswa ditangkap paksa oleh aparat," tulis koalisi di laman tersebut.
Ditulis dalam petisi tersebut bahwa kelompok itu meneriaki mahasiswa Papua dengan nama-nama binatang, melempari helm, batu, dan menendang. Beberapa mahasiswa Papua melawan.
"Ini menyebabkan beberapa masa aksi terkena lemparan batu dan mengalami luka serius. Tak hanya itu, 13 mahasiswa Papua ditahan aparat secara paksa."
Koalisi menuntut lima poin terkait insiden mahasiswa Papua itu. Pertama, koalisi mendesak Kapolrestabes Surabaya menghentikan aksi pengepungan, kedua mendesak Kapolrestabes Surabaya membebaskan tahanan mahasiswa Papua.
Ketiga, mendesak Kapolres Malang untuk membebaskan mahasiswa Papua yang sempat ditahan. Keempat, mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres Malang untuk menindak provokator. Terakhir mendesak Komnas HAM untuk segera menginvestigasi insiden yang terjadi.
Korlap Minta Maaf
Menurut Koalisi fakta tersebut harus ditindaklanjuti untuk mencapai keadilan.
"Di saat yang sama, Korlap Aksi Ormas di Surabaya yang saat itu berada di tempat kejadian, Tri Susanti sudah secara terbuka meminta maaf apabila ada pihak yang sempat meneriakkan rasis pada mahasiswa asal Papua saat itu," tulis Koalisi.
"Terus dukung dan sebarkan petisi ini agar semakin banyak orang mendesak kepolisian dan Komnas HAM untuk segera mengusut dan menindak provokator dan oknum rasisme terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang."
[Gambas:Video CNN] (ctr/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2HhH6kw
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "91 Ribu Orang Teken Petisi Usut 'Pengepungan Mahasiswa Papua'"
Post a Comment