"Berdasarkan data yang kami miliki per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebesar 193.417 kendaraan," kata Andono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8).
Andono menegaskan karena angka yang minim itu, DKI mulai mengetatkan aturan mengenai uji emisi. Hal ini didukung dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Di mana salah satu kegiatannya adalah mempercepat uji emisi kendaraan bermotor. Maka kegiatan uji emisi mendapatkan momentum yang signifikan untuk kami intensifkan pelaksanaannya," jelas dia.
Dalam rangka memaksa kendaraan uji emisi, DKI akan menambah jumlah bengkel emisi. Sejauh ini bengkel emisi baru berjumlah 155 bengkel di Jakarta. Rencananya, DKI akan melakukan pendekatan dan pembinaan kepada bengkel yang sudah memiliki alat uji emisi."Dalam rangka uji coba aplikasi E-Uji Emisi tersebut, kami Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi, sehingga saat ini sudah mencapai 155 bengkel pelaksana uji emisi terintegrasi dengan aplikasi," tutup dia.
Terkait pelaksanaan uji emisi, DKI juga meluncurkan aplikasi bernama E-Uji Emisi bagi pengguna Android. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mendata histori uji emisi hingga pendaftaran uji emisi.
Seluruh data ini akan terhubung kepada Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga ke sektor parkir di Jakarta.Dengan kebijakan ini, nantinya akan ada disintensif bagi kendaraan yang tidak taat peraturan. DKI akan mempersulit pembayaran pajak hingga perpanjangan kendaraan. Kemudian DKI akan menaikkan tarif parkir bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
[Gambas:Video CNN] (ctr/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OVr5r0
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Baru 5,5 Persen Mobil Pribadi di Jakarta yang Sudah Uji Emisi"
Post a Comment