Search

Bawaslu Dorong Peradilan Khusus Pemilu Segera Dibentuk

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mendorong pembentukan peradilan yang khusus menangani sengketa pemilu dalam Pilkada serentak 2020. Ketentuan ini, kata dia, telah diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa Peradilan Pemilu dibentuk sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional.

Ia menilai, keberadaan sejumlah lembaga peradilan yang turut menangani sengketa pemilu seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, saat ini justru tumpang tindih.

"Di UU 10/2016 itu sudah ada amanat dibentuk peradilan pemilu, harus satu aja biar enggak cabang-cabang. Sekarang kan ada Bawaslu, ada juga yang di MA, PTUN, MK, itu yang harus dipikirkan," ujar Abhan di gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Salah satu persoalan yang pernah muncul, kata Abhan, ketika Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO menggugat pencalegan sebagai anggota DPD tahun lalu. Saat itu, muncul putusan yang bertentangan antara PTUN dan MA dengan MK.

PTUN dan MA saat itu memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti caleg DPD yang juga pengurus parpol. Namun jika merujuk pada putusan MK, terdapat larangan caleg DPD yang rangkap jabatan dengan pengurus parpol.

"Kemarin kan sudah ada perbedaan putusan kasus OSO, ada putusan Bawaslu, putusan MA, putusan MK. Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai electoral justice system," katanya.

Dalam kewenangan Bawaslu, lanjut Abhan, sejatinya berbeda dengan kewenangan peradilan lain termasuk MK. Pada penanganan sengketa pemilu, Bawaslu hanya menangani pelanggaran administrasi pemilu.

Menurutnya, hal ini yang kerap tak disadari para pemohon sengketa pemilu ke MK hingga membuat permohonan mereka ditolak.

"Permasalahan administrasi itu ketika tidak mendapat keadilan bisa ke kami, akan diproses. Misalnya ada sengketa caleg satu parpol karena kesalahan input petugas KPPS," ujarnya.

"Kalau dia ke MK, tidak akan bisa selama tidak ada persetujuan parpol. Tapi kalau ke kami perseorangan siapapun bisa," jelas Abhan.

Selain itu, kewenangan MK pun terbatas dalam memberi legal standing atau kedudukan hukum pemohon sengketa yakni pada parpol. Sementara Bawaslu membolehkan perseorangan.

Meski begitu, menurutnya masih diperlukan evaluasi secara menyeluruh dari masing-masing lembaga terkait penanganan Pemilu 2019.

"Ya saya kira nanti akan ada evaluasi komprehensif dari Pemilu 2019," tuturnya.

[Gambas:Video CNN] (psp/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2yQE9CY
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Dorong Peradilan Khusus Pemilu Segera Dibentuk"

Post a Comment

Powered by Blogger.