Search

Jurus Anies Perluas Ganjil Genap Tak Ampuh Kurangi Polusi

Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas sistem ganjil genap dinilai tak akan banyak mengurangi polusi udara di ibu kota. Terlebih kebijakan itu tidak berlaku bagi pengguna sepeda motor.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai kebijakan itu tak tepat sasaran.

Menurutnya, pembatasan hanya kepada mobil tidak akan terlalu berdampak pada perbaikan kualitas udara di Jakarta. Dia berpendapat Anies seharusnya berani menerapkan aturan serupa untuk kendaraan roda dua.

Pernyataan Djoko ini didasari hasil kajian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Di dalamnya menyatakan jumlah kendaraan di Jabodetabek sebesar 24.897.391 unit.


"Di dalamnya terbagi 75 persen sepeda motor, 23 persen mobil pribadi dan hanya 2 persen angkutan umum," kata Djoko kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/7) malam.

Pergerakan sepeda motor jauh lebih banyak dari pergerakan mobil maupun angkutan umum. Jumlahnya sejalan dengan pemborosan energi yang berujung pada polusi udara dan kemacetan.

"Tampaknya, sepeda motor tidak menjadi prioritas untuk dilakukan pembatasan mobilitasnya. Padahal, populasi sepeda motor sangat besar dan selama ini menjadi masalah buat Jakarta," ujarnya.

Djoko tak yakin polusi udara akan berkurang dengan membatasi mobil saja. Terlebih, pembatasan hanya dilakukan pada jam tertentu.


Dia memperkirakan dengan peraturan sekarang, masyarakat akan beralih menggunakan sepeda motor mengingat belum semua rute diakomodasi oleh angkutan umum.

"Sesungguhnya tidak akan banyak memberikan kontribusi dalam hal mengurangi polusi udara, kemacetan, ketidaktertiban, penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan penghematan BBM," kata Djoko.

Jurus Ganjil Genap Anies Terganjal Janji PolitikInfografis perluasan ganjil genap. (CNN Indonesia/Timothy Loen)
Raja Pasaribu, seorang karyawan swasta di Jakarta Pusat, contohnya. Sesekali ia menggunakan mobil dari rumahnya di kawasan Rawa Jati, Jakarta Selatan menuju kantor.

Dengan kebijakan baru ini, dia lebih memilih menggunakan sepeda motor daripada naik angkutan umum.

"Karena dari tempat saya tidak ada angkutan umum yang lewat. Ya sudah, besok kerja saya naik motor saja," kata Raja kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/8).

Dia tak sepakat dengan kebijakan tersebut. Faktanya, kata Raja, Jalan Sudiman-Thamrin tetap macet meskipun kawasan tersebut telah menerapkan ganjil-genap lebih awal.

Dia berharap Pemprov DKI bisa memberikan solusi jangka pendek lainnya selain perluasan ganjil genap.

"Apakah dengan penerapan ganjil genap kemacetan di Jakarta berkurang? Tidak juga," ujarnya.


Peneliti Kesehatan Lingkungan Budi Haryanto juga menyebut pembatasan mobil melalui aturan ganjil genap tak terlalu mengurangi polusi udara. Menurutnya, perlu ada penelitian dan penjelasan dari pemerintah terkait dampak kebijakan ganjil genap dalam mengurangi polusi udara.

Menurutnya, satu mesin mobil sebesar 1.500 cc sama dengan 15 motor dengan 100 cc. Artinya, jika masyarakat bertukar kendaraan dari mobil ke motor, maka kebijakan itu menjadi kurang maksimal.

"Kapasitas mesin (cc) berpengaruh terhadap jumlah emisi. Intinya kalau hanya ganjil genap saja tanpa policy lain, ya belum signifikan," katanya.

Jurus Ganjil Genap Anies Terganjal Janji PolitikKendaraan melaju di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Terganjal Janji Politik

Anies pernah mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. 

Saat itu, dia membebaskan motor melewati Jalan M.H. Thamrin dengan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Namun sayangnya kebijakan ini tidak diberlakukan lagi sejak warga menggugat ke Mahkamah Agung kemudian dikabulkan dengan alasan melanggar hak asasi manusia.

"Jika dinalar dengan baik, apakah membiarkan mobilitas sepeda motor yang jelas berkontribusi pada peningkatan angka kecelakaan, ketidaktertiban berlalu lintas, polusi udara, kemacetan juga tidak dianggap melanggar hak asasi manusia juga?" kata Djoko.


Djoko menyindir Anies yang tidak bisa berbuat banyak mengenai pembatasan sepeda motor. Menurutnya, Anies tersandera janji membela pengendara roda dua pada waktu sebelumnya.

"(Kebijakan ganjil genap) tidak bisa maksimal hasilnya karena terganjal janjinya. Makanya, kalau janji ke rakyat jangan asal janji. Jika terpilih akhirnya membelenggu dirinya sendiri," lanjut dia.

Djoko menyarankan Anies untuk membenahi transportasi terlebih dahulu. Program Jak Lingko dianggap tidak bisa mengakomodasi kebutuhan transportasi masyarakat dari luar Jakarta.

"Rute yang dilewati angkutan Jak Lingko berada di kawasan pemukiman yang warganya mayoritas memiliki sepeda motor. Tentunya, tidak akan banyak yang beralih menggunakan angkutan Jak Lingko selama jalan-jalan di Jakarta tidak dibatasi untuk sepeda motor," katanya.

Jurus Ganjil Genap Anies Terganjal Janji PolitikInfografis tujuh jurus Gubernur Anies Baswedan atasi polusi udara ibu kota. (CNN Indonesia/Fajrian)
Djoko berharap Anies tidak membuat kebijakan setengah hati. Dia meminta Anies lebih memperhatikan kepentingan banyak orang ketimbang menyelamatkan satu kelompok masyarakat saja.

"Membatasi mobilitas sepeda motor bukan melanggar hak asasi manusia, akan tetapi dengan populasinya yang besar dan banyak dampak negatif yang ditimbulkannya memang harus dibatasi. Asal tersedia layanan transportasi umum yang dapat melayani seluruh wilayah pemukiman di Jabodetabek," ujarnya.

Lusi Yanti, pegawai swasta yang tiap hari bekerja menggunakan mobil, sepakat mendukung kebijakan ganjil genap jika pemerintah memang serius menyediakan angkutan umum yang lebih baik.

"Jadi bukan hanya angkutannya saja, tapi faktor kenyamanan penting. Kalau naik angkutannya nyaman, ya siapa sih yang enggak mau naik angkutan umum," ujarnya.

Anies telah menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian kualitas udara pada Kamis (1/8). Salah satu poin aturan itu adalah perluasan kawasan ganjil genap. Nantinya ada 25 kawasan yang menerapkan aturan tersebut.

Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat di jam-jam tertentu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 dan sore 16.00-21.00. Aturan ini tidak berlaku di hari libur nasional. Penerapan resmi akan dilakukan pada 9 September, setelah uji coba yang dimulai 12 Agustus dan berakhir 6 September mendatang.


[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Yvu6CF
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jurus Anies Perluas Ganjil Genap Tak Ampuh Kurangi Polusi"

Post a Comment

Powered by Blogger.