Search

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Irwandi Yusuf Jadi 8 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan hakim terhadap Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan vonis 8 tahun bui kepada Irwandi. Pada tingkat pengadilan tipikor, Irwandi divonis tujuh tahun kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8).

Hakim juga menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama 5 tahun setelah Irwandi selesai menjalani hukuman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irwandi juga dikurangi terhadap pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,71 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ketiga. Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4).

Dilansir dari Antara, usai hakim membacakan vonis, puluhan pendukung Irwandi kompak meneriakkan "Allahu Akbar" di ruang sidang.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2YWUlRZ
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Irwandi Yusuf Jadi 8 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.