Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies berharap polusi dari gas buang kendaraan bisa ditekan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap. Mereka lebih memilih menggunakan sepeda motor.
"Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tetapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kami," ujar Syafrin dikutip Antara.
Aturan ganjil genap, menurut Syafrin, dibuat untuk mengurangi angka polutan di Jakarta yang sebagian besar dihasilkan dari gas buang kendaraan bermotor.
Pemprov DKI fokus melakukan pengendalian lalu lintas sehingga polutan yang dihasilkan transportasi bisa ditekan dan kualitas udara lebih baik.
Perluasan ganjil genap, menurut Syafrin Liputo, merupakan hal yang mendesak, apalagi saat ini tengah memasuki musim kemarau yang berdampak pada gas buang kendaraan yang memperparah polusi udara.
Syafrin mengatakan sebelum perluasan ganjil genap benar-benar diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat luas.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan uji coba perluasan ganjil genap pada 12 Agustus-6 September. Penerapannya secara resmi akan dilakukan pada 9 September.
"Sosialiasi mulai hari ini sampai 8 September, kemudian kita akan ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September," ujarnya, di Jakarta, Rabu (7/8).
Sebelumnya polemik muncul karena aturan ganjil genap tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tetapi juga kendaraan roda dua. Namun kebijakan itu ternyata tidak berlaku bagi kendaraan roda dua.
Transportasi Umum
Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi DKI Jakarta William Yani menilai wacana perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta belum diperlukan. Dia mengatakan kalaupun diterapkan seharusnya Pemprov DKI terlebih dahulu mengimbanginya dengan transportasi umum yang memadai.
"Jangan dulu diperluas karena sekarang saja masih merepotkan, kalau diperlama masih boleh lah. Itu kan harus ada pengganti dengan kendaraan umum," kata William yang juga anggota Fraksi PDIP.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi dengan perluasan aturan ganjil genap. Namun, dia menggarisbawahi aturan itu hanya diterapkan untuk mobil, serta memperluas akses masyarakat terhadap angkutan umum di wilayah penerapan.
"Boleh perluasan (ganjil genap) tetapi pada jalur yang dilalui angkutan umum. Kalau tidak, nanti orang akan susah beraktivitas. Saya kira bolehlah," ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan aturan ganjil genap merupakan solusi sementara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta seharusnya mulai berfokus mengembangkan electronic road pricing (ERP) bagi kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan raya di Ibu Kota, terutama di area yang terkenal macet.
"Perluasan wilayah ganjil genap itu saya rasa kurang efektif, harusnya fokuskan pada ERP," ucap Azas.
[Gambas:Video CNN] (Antara/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2T9TUyn
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polemik Perluasan Ganjil Genap, Buntut Buruknya Polusi Udara"
Post a Comment