Search

Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku untuk Sepeda Motor

Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak terkena perluasan sistem ganjil genap. Pemotor hanya akan dikanalisasi di lajur paling kiri agar lebih tertib.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito di Balai Kota DKI, Rabu (7/8).

Dikatakan Syafrin, Dishub DKI telah mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Dalam kajian itu, lanjutnya, diketahui bahwa volume sepeda motor cukup tinggi di koridor ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Namun, menurut Syafrin, hal itu tidak berpengaruh pada besar pada kinerja lalu lintas kendaraan.

"Memang pada saat tertentu, perlambatan karena sepeda motor karena kurang tertib menggunakan lajur," ujarnya.

Syafrin menuturkan ke depannya Dishub bakal melakukan penertiban sepeda motor secara lebih masif dengan cara kanalisasi sepeda motor. Dalam upaya ini, Dishub bakal menggandeng pihak kepolisian yakni Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Kami masifkan kanalisasi sepeda motor, kami akan arahkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna sepeda motor itu bisa kita jamin," tutur Syafrin.

Sebelumnya, Dishub DKI memutuskan perluasan koridor sistem ganjil genap dari sebelumnya sembilan koridor menjadi 25 koridor.

Sosialisasi Perluasan sistem ganjil genap itu bakal dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September. Dan untuk penerapannya bakal mulai dilakukan pada 9 September mendatang.

Sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pemberlakukannya pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2MN6q5B
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku untuk Sepeda Motor"

Post a Comment

Powered by Blogger.