
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin mengatakan sidang digelar terbuka. Namun, para terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Diana alias Fitri Adriana tak dihadirkan ke PN Jakbar.
Edwin menyatakan pihaknya tetap mengantisipasi ancaman dalam menggelar persidangan kasus terorisme, meski terdakwa tak hadir. Ia mengaku segera menginformasikan waktu sidang perdana tersebut digelar.
Terdakwa penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) itu adalah Syahril Alamsyah alias Abu Rara serta istrinya, Fitri Andriana. Mereka ditahan di Rutan Brimob, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan anak mereka, RA (14) yang juga diduga terlibat sedang menjalani program deradikalisasi.
Dalam melancarkan aksinya, Syahril mengajak istri dan anaknya untuk ikut melaksanakan aksi teror di Lapangan Alun-Alun Menes itu. Syahril bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya.
Kasus penusukan terhadap Wiranto ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
"Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. (Antara/fra)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2JSZbX4
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Perdana Kasus Penusukan Wiranto Digelar di PN Jakbar"
Post a Comment