Ismail menuding Pemerintah memiliki paham fobia Islam sehingga alergi terhadap segala hal berbau agama Islam.
"Di sini kan ideologi, sebutlah ideologi islamofobia, yang memandang Islam, dalam hal ini Islam politik, Islam kaffah, itu di dalam kaca mata yang fobia," kata dia, saat ditemui dalam forum Ijtimak Ulama IV di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Senin (5/8)."Karenanya kemudian semua hal yang berkaitan atau berbau Islam kaffah, apalagi khilafah, itu dianggap sebagai sesuatu yang harus dilenyapkan," Ismail menambahkan.
Dia mengatakan kasus FPI sama dengan HTI beberapa waktu lalu. Pemerintah, katanya, hanya mencari cara untuk menyingkirkan FPI.
Menurutnya, perpanjangan SKT yang berlarut bukan sekadar masalah administrasi. Terlebih usai Pemerintah menemukan kata "khilafah" dalam AD/ART FPI."Persoalan politik, sama seperti HTI kan dulu juga ketika dibubarkan alasan-alasannya politik, bukan alasan yuridis, apalagi teknis administrasi," ujarnya.
Sebelumnya, izin SKT FPI kadaluwarsa pada 20 Juni 2019. Mereka pun telah mengajukan perpanjangan, tetapi dimentahkan Kemendagri. Pasalnya, FPI belum memenuhi 10 dari 20 syarat administrasi untuk mendapat SKT itu.
Di antaranya adalah kesediaan untuk melaporkan seluruh kegiatannya, penyertaan surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, simbol, serta atributnya belum menjadi hak paten pihak lain atau pemerintah; serta surat rekomendasi dari Kementerian Agama. (dhf/arh)from CNN Indonesia https://ift.tt/2KGImin
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Izin FPI Mandek, Eks HTI Tuding Pemerintah Punya Islamofobia"
Post a Comment