![](https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/08/21/47bdb86a-c1e7-4106-9e0a-d7ab23db66cd.jpeg?w=650)
Kuasa hukum Susi, Sahid, membenarkan hal itu. Ia mengatakan kliennya tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau menimbulkan permusuhan terhadap kelompok atau golongan.
"Benar, ada surat panggilan dari Polda Jatim untuk Tri Susanti nanti siang," kata Sahid, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (26/8).
Dalam surat panggilan, lanjut Sahid, Susi diperiksa terkait Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sahid mempertanyakan pengenaan pasal tersebut dalam pemeriksaan. Menurutnya Susi bersama dengan ormas lainnya, hanya membela lambang negara, dan ketertiban umum, serta menjunjung merah putih. Tidak bermaksud menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.
Seperti diketahui, pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya itu bermula dari adanya dugaan perusakan bendera merah putih yang dibuang keselokan. Aparat serta ormas langsung mendatangi asrama tersebut.
"Justru yang membela seperti ini, kok malah jadi terperiksa. Memang kita perlu meluruskan berita-berita saat ini yang seolah-olah dia (Susi) yang memantik kerusuhan di Papua," kata Sahid.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan bahwa penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Susi siang ini.
Susi sendiri, diketahui merupakan caleg dapil Surabaya dari Partai Gerindra, sekaligus anggota ormas Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI). Namun FKPPI belakangan telah mencabut keanggotaan Susi.
Sebelumnya, Susi pun telah meminta maaf kepada publik atas insiden yang terjadi saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, khususnya soal teriakan salah satu oknum bernada rasialis.
"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan dari rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu," ujarnya di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Selasa (20/8).
"Kami ini hanya ingin menegakkan bendera Merah Putih di sebuah asrama yang selama ini mereka menolak memasang. Jadi, ini bukan agenda yang pertama kali," ujarnya.
Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya diwarnai lontaran pernyataan rasialis. Walhasil, masyarakat Papua di berbagai daerah tidak terima setelah mendengar kabar tersebut.
Aksi unjuk rasa dilakukan di sejumlah wilayah sejak Senin (19/8). Massa meminta agar oknum yang meneriakkan pernyataan rasialis kepada mahasiswa Papua agar diusut tuntas.
Sejauh ini, Kodam V/Brawijaya sudah menskors lima anggotanya imbas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8) lalu. Salah satu yang diskorsing adalah Danramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N.H. Irianto.
[Gambas:Video CNN] (frd)
from CNN Indonesia https://ift.tt/324VTal
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korlap Pengepungan Asrama Papua Kembali Diperiksa Polisi"
Post a Comment