Search

KPK Panggil Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan soal Meikarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Senin (26/8). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Jawa Barat Iwa Karniwa yang sudah menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Senin (26/8).

Selain Aher, lembaga antirasuah KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yakni Soetono Toere dan James Yehezkeil. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

Sebelumnya, KPK sudah menggali keterangan dari mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada pekan lalu. Deddy dicecar penyidik KPK terkait Rancangan Desain Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dari saksi mantan Wagub Jabar, Penyidik mendalami keterangan terkait pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat yang dipimpin saksi saat itu," kata Febri Diansyah, Jumat (23/8).

Deddy Mizwar mengaku bahwa dirinya ditanya soal hasil-hasil rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat (BKPRD Jabar) yang berkaitan dengan proyek Meikarta.

Ia sendiri mengaku tidak mengetahui soal permintaan uang dari Iwa Karniwa untuk pembahasan RDTR. Diketahui RDTR penting untuk proyek Meikarta.

"Enggak tahu, makanya saya dimintai keterangan tentang BKPRD yang saya pimpin," kata Deddy Mizwar usai diperiksa.

KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya itu, Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bmw)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30JaTut
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Panggil Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan soal Meikarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.