Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pemecatan Triadi bukan karena profesi, melainkan murni karena lalai dalam menjalankan tugas.
"Dia melalaikan tugas, bukan karena ngojeknya. Jangan mem-framing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara, Iptu Triadi, dipecat karena 30 hari tidak menjalankan tugasnya tanpa izin. Sidang etik polisi menilai Triadi telah lalai dalam bertugas. Selama 30 hari tersebut, Triadi melakukan pekerjaan sebagai sopir ojek.
Kemudian, saat Iptu Triadi menjabat sebagai Wakapolsek Waworete, Polres Kendari, dia juga pernah meinggalkan tugas sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018.
Dedi menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Triadi masuk dalam kejahatan desersi.
"Iya kejahatan utamanya desersinya. Dia punya kewajiban melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dia lalai. Lalai selama sekian tahun lho hanya untuk kebutuhannya sendiri. Tidak boleh," kata Dedi.
Dedi mengatakan Polri tidak masalah dengan kegiatan Triadi sebagai pengemudi ojek selama tak melalaikan tugas utamanya. Diketahui Triadi telah dua kali menjalani profesi sebagai sopir ojek.
Dedi pun mengingatkan supaya anggota polisi yang memiliki pekerjaan sampingan tidak melalaikan tugas.
"Boleh (kerja sampingan). Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silakan dimanfaatkan," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/303qSDi
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri: Polisi di Kendari Dipecat karena Desersi Bukan Ngojek"
Post a Comment