Istilah khilafah pun didorong untuk lebih diperjelas. Pimpinan FPI Rizieq Shihab diminta untuk langsung berdiskusi dengan Kementerian Agama karena aturan mesti ditegakkan.
Menjelang hari jadinya yang ke-21, pada 17 Agustus 2019, FPI belum juga mendapat SKT dari Kemendagri. SKT FPI sendiri habis sejak 20 Juni. Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, itu sudah mengajukan perpanjangan, namun dimentahkan Kemendagri lantaran 10 dari 20 syaratnya belum dilengkapi.Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyatakan salah satu kendalanya adalah ketiadaan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, Kemenag melihat AD/ART FPI menyinggung soal khilafah.
"Yang justru lama itu di Depag (Kemenag), tapi kemarin sudah ada langkah untuk dialog, diskusi dengan kami, pasal yang masih dipersoalkan dan masih perlu penjelasan dari kami, yakni pasal 6 tentang penegakan khilafah nubuwwah," kata Slamet beberapa waktu lalu.
Slamet Ma'arif, Jubir FPI sekaligus Ketua Umum PA 212, menyebut SKT FPI terhambat rekomendasi Kemenag. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
Direktur Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojuddin Abbas menyebut Pancasila sudah menjadi konsensus di Indonesia. Jika ada organisasi yang tak mengakui Pancasila sebagai ideologi bernegaranya, maka organisasi tersebut telah kehilangan konteks.
"[Organisasi] ini didirikannya di mana? Kalau di Indonesia ya berarti rujukan ideologinya harus konsisten dengan itu (Pancasila)," ujar dia, saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (7/8).
Menurut dia, konsep khilafah ala FPI itu tak bisa hanya dilihat dari dokumen keorganisasiannya."Jadi yang dilihat dari FPI tampaknya bukan hanya soal apa yang tertulis di dalam dokumen-dokumen keorganisasiannya, tetapi apa prinsip-prinsip dasar ideologi, dan nilai-nilai perjuangan yang dirujuknya," kata
Sementara terkait khilafah, kata Abbas, di dalam banyak literatur akademik Islam tak ada satu pendapat tunggal tentang konsep itu. Ia berpendapat khilafah yang diterapkan pada era lalu juga tak begitu ideal, bahkan cenderung buruk.
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani
|
"Terlepas dari adanya perdebatan dan tidak adanya konsensus mengenai konsep khilafah, ekspresi dari gerakan [khilafah] yang muncul belakangan ini dari misalnya HTI atau FPI itu lebih sebagai politisasi Islam saja," ujarnya.
Abbas pun meminta FPI merenungkan soal hambatan untuk mendapat SKT itu. Menurutnya, ormas itu jangan merasa benar sendiri dalam hal interpretasi terhadap Islam.
"Seolah-olah yang paling benar, seolah-olah yang paling penting untuk diiikuti orang Islam. Saya kira di dalamnya sendiri ada refleksi yang mendalam soal itu," tuturnya.Di sisi lain, Abbas beranggapan SKT FPI terganjal juga dilatarbelakangi oleh faktor ancaman dari organisasi tersebut. Ia menyebut di awal kemunculannya, FPI belum begitu 'ideologis' serta belum mampu memobilisasi gerakan politik seperti beberapa tahun ke belakang ini.
Baginya, pemerintah juga mesti melihat sepak terjang organisasi yang identik dengan pakaian serba putih itu, misalnya tindakan kekerasan, antitoleransi, main hakim sendiri, sampai razia yang sewenang-wenang.
Massa FPI berunjuk rasa menentang Ahok di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 10 November 2014. (Safir Makki)
|
"Menurut saya mungkin ada analisis yang berbeda saat ini, ketika peran FPI menjadi lebih liar dari di awal awal pendiriannya dan di zaman Pak SBY," katanya.
Menurut dia, jaminan kebebasan berorganisasi, berkumpul, dan berbicara, yang tertuang di Undang-Undang Dasar 1945, harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, FPI boleh bersuara asal berkomitmen tidak menggangu kebebasan orang lain.
Misalnya, tidak memaksakan kehendak, merazia, mengkriminalkan orang, hingga bertindak sewenang-wenang."Mereka kan bukan penegak hukum, mereka bukan orang yang diberikan otoritas melakukan tindakan apapun kepada warga negara yang lain," tuturnya.
Dialog Rizieq-Kemenag
Pengamat politik asal Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Bakir Ihsan mengatakan nuansa politik tak bisa dilepas dalam proses perpanjangan SKT yang diajukan FPI.
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia
|
"Karena itu poin-poin yang dianggap terkait dengan persoalan khilafah mungkin akan dikritisi. Apalagi Kemenag memberi catatan," kata Bakir kepada CNNIndonesia.com.
Bakir juga menyinggung transformasi gerakan FPI, dari semula bicara moral, namun kini sudah masuk dalam politik praktis. Fakta ini bisa dilihat dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019, di mana FPI mendukung salah satu pasang calon kandidat.
Saat era Megawati Soekarnoputri atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), FPI tak aktif dalam kancah politik seperti sekarang ini."Karena itu pemerintah perlu memperjelas. Karena istilah khilafah kan multitafsir," ujarnya.
Bakir pun mendorong agar dilakukan dialog oleh kedua belah pihak. Menurutnya, Rizieq Shihab, yang kini masih di Arab Saudi, perlu bertemu dengan pihak Kemenag maupun Kemendagri.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
|
"Kalau pemerintah jelas punya aturan main yang harus ditegakkan bagi organisasi apapun," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YxfClD
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dilema Izin Ormas FPI: Tegakkan Khilafah di Negara Pancasila"
Post a Comment