"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TSW [Taswin Nur]," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui keterangan tertulis, Jumat (9/8).
Taswin merupakan staf PT Inti yang tertangkap melakukan transaksi memberikan uang imbalan kepada tersangka Andra Y Agussalam melalui seorang sopir berinisial END.
Dalam kasus yang melibatkan perusahaan BUMN itu, KPK telah menetapkan Andra selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II sebagai tersangka. Ia diduga menerima Sin$96.700 sebagai imbalan atas mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mendapatkan informasi bahwa sistem BHS yang nilainya kurang lebih Rp86 miliar itu akan ditempatkan di enam bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.
Basaria menyampaikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) awalnya berencana melakukan tender dalam pengadaan proyek BHS. Andra selaku Dirkeu PT AP II mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT Inti. Padahal, kata Basaria, dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apablia terdapat justifikasi dari unit teknis.
"Bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
Basaria menyebut Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti guna meningkatkan down paywent (uang muka) dari 15 persen menjadi 20 persen sebagai modal awal PT Inti. Peningkatan DP itu diusahakan lantaran ada kendala arus kas (cashflow) di PT Inti.
Atas arahan Andra, Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT Inti. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT Inti terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi.
Andra juga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT Inti bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ani/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OJHHSn
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Panggil Pejabat Angkasa Pura Propertindo"
Post a Comment