Dalam kasus ini para penggugat minta ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. Salah satu penggugat dalam sidang ini adalah istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
Ketua Majelis Hakim Zulkifli memenuhi permohonan para penggugat menghadirkan dua saksi tambahan lantaran diberitahukan sebelum sidang dimulai."Setelah musyawarah atas permohonan pemohon, majelis telah bermusyawarah setelah melihat kondisi yang ada memang memungkinkan untuk tambahan," ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zulkifli lantas menanyakan hal itu kepada pihak tergugat yaitu Partai Gerindra dan turut tergugat yaitu KPU. Gerindra pun memutuskan akan mengajukan bukti tambahan yaitu dua saksi.
Sedangkan KPU mengatakan akan mengikuti putusan yang berlangsung. Mereka tidak akan menampilkan saksi tambahan.
Setelah mendengarkan jawaban itu Hakim Zulkifli menetapkan pada Rabu (14/8) akan dilanjutkan sidang dengan agenda saksi tambahan.
"Untuk bukti tambahan, kesempatan cuma sekali, tergugat maupun penggugat," tuturnya.
Perkara ini awalnya melibatkan 14 kader Gerindra sebagai penggugat, termasuk Mulan Jameela.
Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih. Namun, lima orang mencabut gugatannya sehingga tersisa sembilan orang penggugat.Lima orang yang mencabut gugatan tersebut adalah Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Saraswati D Djojohadikusumo , Prasetyo Hadi, dan Seppalga.
[Gambas:Video CNN] (gst/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2KER0hf
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Versus Gerindra Ditunda"
Post a Comment