Anggota MPR dari Fraksi PAN Ali Taher menyatakan GBHN diperlukan untuk mengontrol capaian dan anggaran sehingga pembangunan dapat benar-benar dirasakan rakyat.
Ali menyebut tanpa GBHN, proses pembangunan hanya akan bergantung janji kampanye atau visi misi presiden dan wakil presiden terpilih.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan GBHN dibutuhkan agar rencana pembangunan tetap berkesinambungan.
"Jangan sampai terputus kesinambungan dan perencanaan jangka panjang, ya perlu GBHN," kata Tjahjo kemarin.
GBHN bukan barang baru dalam proses ketatanegaraan Indonesia. GBHN pernah menjadi pedoman pembangunan semasa rezim Orde Baru.Pada saat itu GBHN merupakan acuan utama presiden saat itu, Soeharto, dalam mewujudkan cita-cita negara. GBHN yang memuat haluan penyelenggaraan negara ini dirancang dan disahkan MPR yang saat itu masih menjadi lembaga tertinggi negara.
Di dalamnya juga tercantum visi untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI.
Semua gambaran ideal soal GBHN versi politikus itu disebut ahli hukum tata negara Refly Harun tak lebih sebagai jebakan romantisme. Mereka yang setuju ditengarai menganggap GBHN dapat menjadi pedoman untuk pembangunan yang stabil dan berkelanjutan seperti masa Orde Baru.
Refly menyebut pembangunan masa Orde Baru hanya pencapaian yang seolah-olah stabil dengan sistem keberlanjutan. "Sustainability dulu terjaga karena presidennya enggak ganti-ganti. Kekuasaan pemerintahan otoriter," ujar Refly
Dia tak menampik perencanaan dan pencapaian pembangunan Orde Baru. Namun, pencapaian itu pun berujung kebangkrutan karena praktik korupsi merajalela.
Menghidupkan kembali GBHN juga disebutnya bermasalah secara ketatanegaraan. Indonesia setelah reformasi memiliki sistem ketatanegaraan yang sangat berbeda dengan Indonesia era Soeharto.
Presiden Soeharto. Pencapaian pembangunan dan stabilitas selama era Orde Baru disebut sebagai hal yang semu. (REUTERS)
|
"Jadi MPR bukan lagi kewenangan tertinggi, sistem kita check and balances. Bercabang-cabang di berbagai lembaga negara, tidak ada yang lebih tinggi atau rendah, semua sejajar," ujar Refly.
Kekhawatiran MPR kembali jadi lembaga tertinggi memang cukup beralasan. Setidaknya hal itu sudah disuarakan oleh PDIP dalam rekomendasi Kongres V di Bali, pekan lalu.Kongres V PDIP tersebut merekomendasikan agar MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut presiden harus tetap dipilih rakyat sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Namun, kata Hasto, diperlukan garis besar yang ditetapkan MPR sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.
Refly menambahkan penyusunan serupa haluan pembangunan nasional selama ini telah diakomodasi melalui Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Berbeda dengan GBHN yang disusun dan disahkan MPR, SPPN disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
"Kalau memang butuh guidelines apa tidak bisa melalui UU Perencanaan Pembangunan? Kalau pun tidak masuk (ke UU itu) bisa saja dalam UU tentang garis besar bernegara," katanya.
Selain itu, lanjut Refly, harus dipikirkan kembali mekanisme penegakan hukum jika GBHN kembali dihidupkan. Belum lagi jika GBHN bertentangan dengan UUD 1945.
Refly menuturkan selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga konstitusi tertinggi hanya berwenang menguji UU bukan UUD.
"Bagaimana mekanisme hukumnya kalau ada pelanggaran. Siapa yang memberi sanksi karena sanksi bisa administrasi, politik, pidana. Kalau bertentangan dengan UUD juga, selama ini kan MK hanya menguji UU," ucap dia.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. PDIP jadi partai pendukung penerapan kembali GBHN. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Senada, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Indonesia saat ini sudah punya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Wacana GBHN menurutnya terkesan melupakan undang-undang tersebut.
"Dalam undang-undang itu ada rencana pembangunan jangka panjang, bukan hanya menengah. Bentuknya undang-undang, artinya itu dibahas juga oleh DPR, partai-partai politik juga. Jadi tidak akurat kalau misalnya dikatakan kita tidak punya haluan negara," kata Bivitri seperti diansir dari Antara.
UU Nomor 25 Tahun 2004 merupakan landasan hukum pelaksanaan perencanaan pembangunan di Indonesia, lahir setelah amandemen UUD 1945 yang menghapuskan fungsi MPR dalam menyusun dan menetapkan GBHN.
Terpisah, pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan menyebutkan terdapat beberapa masalah yang mengakibatkan perlu kembali menerapkan GBHN.
Permasalahan pertama adalah Indonesia tidak memiliki perencanaan pembangunan nasional secara menyeluruh yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial serta pemerintah daerah.
"Padahal, pembangunan negara tidak dapat dilaksanakan secara parsial, karena akan berpotensi pada konflik kewenangan antara lembaga negara dalam mengimplementasikan tugasnya, begitu pula dengan pembangunan yang tidak sinkron," ujar Jimmy seperti dilansir Antara.
Permasalahan lain menurut Jimmy adalah pembangunan nasional selama ini dilakukan secara tidak berkelanjutan.
Jimmy menyebut hal itu disebabkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dimungkinkan berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) atau RPJMN sebelumnya.Begitu juga di level daerah provinsi, kabupaten atau kota dikatakan Jimmy juga tidak menutup kemungkinan terjadi pembangunan yang tidak sinkron.
"Karena keengganan dari pemimpin negara atau daerah, untuk menindaklanjuti program-program pembangunan sebelumnya," tambah Jimmy.
Selain itu adanya perbedaan warna warni politik antara kepala pemerintahan, kepala daerah provinsi, dan kepala daerah kabupaten kota, menjadikan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara tidak sinkron dengan pemerintah pusat.
"Bayangkan saja, dengan kondisi Indonesia saat ini ada 415 Kabupaten, 93 Kota dan 34 Provinsi di Indonesia," ujar Jimmy.
[Gambas:Video CNN] (psp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OQTy11
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wacana Membangkitkan GBHN dan Stabilitas Semu ala Orde Baru"
Post a Comment