TFS alias Sihidin (76) salah seorang warga Jalan Adi Sucipto, Gang Flamboyan 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap setelah mengibarkan bendera bertuliskan "PKI" pada Sabtu (17/8).
"Dari hasil keterangan dua saksi yang merupakan anak TFS, ayahnya tersebut mengalami gangguan kejiwaan," kata Kombes (Pol) Donny Charles Go seperti yang dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya belum bisa menjelaskan lebih banyak, karena persepsi PKI dalam tulisan di bendera PKI masih belum pasti dan bisa saja maknanya lain, apalagi TFS menurut keterangan anaknya mengalami gangguan jiwa sejak lima tahun terakhir.
Sebelumnya, Sabtu (17/8) sekitar pukul 08.30 WIB, Anggota Reskrimum Polda Kalbar mengamankan seorang warga berinisial TFS alias Sihidin (76) karena memasang bendera warna kuning bertulisan "PKI" berwarna merah dengan ukuran 1x1,5 meter sebanyak enam lembar di sekitar gang rumahnya,
Petugas Reskrimum Polda Kalbar juga mengamankan 11 lembar kain warna kuning bertulisan "PKI", satu helai bendera tersebut sempat dipasang di depan rumah TFS.
Kemudian, juga diamankan tiga keping seng biru tulisan "PKI", satu batang patok kayu belian tulisan "PKI", satu kaleng cat merk Avian warna merah, dua potongan asbes yang sudah dicetak tulisan "PKI", dan satu bilah pisau ukuran 12 inci.
Dari hasil interogasi terhadap dua saksi yang merupakan anak kandung TFS menyatakan kalau orang tuanya sejak lima tahun terakhir menderita gangguan jiwa, namun kadang-kadang sadar atau sehat, namun kalau sudah penyakitnya kambuh lagi yang bersangkutan berulah kembali.
Saat ini, TFS sedang diamankan di Mapolda Kalbar, sambil menunggu proses selanjutnya, untuk didalami terkait aktivitasnya dalam memasang sebuah kain atau mirip bendera yang bertuliskan "PKI", kata Kabid Humas Polda Kalbar.
(ANTARA/ard)from CNN Indonesia https://ift.tt/2NdEati
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Pengibar Bendera 'PKI' Disebut Gangguan Jiwa"
Post a Comment