"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya)," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS lewat pesan tertulis, Senin (12/8).
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK menetapkan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR.Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Ia juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
[Gambas:Video CNN] (ryn/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2ySV2Nt
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Panggil Anggota DPR terkait Suap di Kementerian PUPR"
Post a Comment